Kebumen - Orasakobere.
Aturan jumlah murid tiap rombongan belajar (rombel) untuk SMP, dan SMA, dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen Nomor 421/1662.b/2010 dan Kepala Kamtor Kementerian Agaman (Depag) Kebumen Nomor Kd.11.05/A/PP/00.1/988/2010, berkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2010/2011, tertera jumlah murid tiap rombel maksimal 40 orang. Dalam surat yang sama diatur pula jumlah maksimal untuk TK/RA maksimal 25 orang tiap rombel, untuk SD/MI maksimal sebanyak 30 orang tiap rombel. Sementara untuk SMK Teknologi maksimal sebanyak 36 orang tiap rombel, dan untuk SMK Non Teknologi maksimal sebanyak 40 orang tiap rombel. Sementara Peraturan Mendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, tertera jumlah murid tiap rombel untuk SMP, SMA, dan SMK sebanyak 32 orang, dan untuk SD sebanyak 28 orang.
"kami harus mengikuti yang mana?" Tanya Kepala SMP Negeri 1 Adimulyo, Markus Kuat, S.Pd. Sementara Kepala SMP Negeri 1 Buayan, Eko Budianto, S.Pd., mengaku bahwa sekolah yang dipimpinnya telah dua tahun ini hanya menerima 32 murid tiap rombel.
Berbeda, Kepala SMA Negeri 1 Bulus Pesantren, Drs. Eko Sutanto, mengakui bahwa tahun ini sekolahnya masih akan menerima 40 murid tiap rombel. "Tahun ini masih 40-an, mulai tahun depan 32-an" jawabnya ketika dihubungi melalui layanan pesan singkat. Dihubungi melalui layanan pesan singkat, Kepala SMK Negeri 1 Gombong, Drs. Basikun, menyatakan bahwa di sekolahnya jumlah murid tiap rombel sebanyak 36 orang.
Dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat tentang perbedaan jumlah murid tiap rombel antara Permendiknas 41/2007 dan SK Bersama PPDB 2010/2011, Kepala Dinas Dikpora, belum memberikan jawaban.
1 Comment:
adagiumnya Lex superior derogate lex inferior
Post a Comment