04 February 2012

SKB 5 Menteri, Lonceng Kematian Untuk GTT di Sekolah Negeri

Gombong - orasakobere.

Surat Keputusan Bersama Lima Menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama), NomorNOMOR 05/X/PB/2011, NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, NOMOR 48 Tahun 2011, NOMOR 158/PMK.01/2011, dan NOMOR 11 Tahun 2011, Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, merupakan lonceng kematian bagi para Guru Tidak Tetap (GTT), khususnya yang mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Peraturan Bersama Lima Menteri ini menegaskan (kembali) kewajiban guru PNS untuk mengajar di depan kelas minimal 24 jam per minggu.

Sebelumnya kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu di depan kelas bagi guru PNS telah dilaksanakan, namun dalam praktiknya banyak sekolah yang mengembangkan struktur program kurikulum maksimal. Struktur program kurikulum maksimal ini selain untuk meningkatkan mutu pembelajaran sekaligus untuk menambah jam pelajaran sehingga kewajiban mengajar minimal 24 jam dapat terpenuhi. Berdasar Surat Keputusan Bersama Lima Menteri ini, sekolah harus melakukan penghitungan beban mengajar dengan struktur kurikulum minimal. Konsewkensinya sebagian guru PNS tidak mampu memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
Lebih jauh dalam Petunjuk Teknis Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mengatur, bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar harus mencari sekolah lain, atau alih tempat tugas, baik sesama jenjang, antar jenjang, bahkan antar kabupaten/kota. Dampak lebih jauh, banyak Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengabdi di sekolah negeri terpaksa harus 'dilucuti' jam mengajarnya dan dialihkan kepada guru PNS.

0 Comments:

 
©  free template by Blogspot tutorial