03 December 2007

K H A (Konvensi Hak Anak)




Oleh : Agus Purwanto



Anak-Anak Belajar dari Kehidupannya


Jika anak dibesarkan dengan celaan Ia belajar memaki,

Jika anak dibesarkan dengan permusuhan Ia belajar berkelahi,

Jika anak dibesarkan dengan cemoohan Ia belajar rendah diri,

Jika anak dibesarkan dengan hinaan Ia belajar menyesali diri,

Jika anak dibesarkan dengan toleransi Ia belajar menahan diri,

Jika anak dibesarkan dengan dorongan Ia belajar percaya diri
,

Jika anak dibesarkan dengan pujian Ia belajar menghargai,

Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan Ia belajar keadilan,

Jika anak dibesarkan dengan rasa aman Ia belajar menaruh kepercayaan,

Jika anak dibesarkan dengan dukungan Ia belajar menyenangi dirinya,

Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan Ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.


Sepulang diskusi sore itu - Jum'at 14 Pebruari 2003 di kantor YAPHI Mertakanda - 'puisi' karya Dorothy Law Nolte serasa menggedor-gedor jiwanya. Ucapan demi ucapan yang keluar dari bibir Nurlaela Diryat (dengan dialek mBanyumas yang mbleketaket) laiknya kaca benggala, menelanjangi hatinya : betapa cara pandang, paradigma, pola pikir dan pola tindaknya selama ini pada ketiga anak-anaknya juga pada murid-muridnya - sebagian (besar) telah keliru. Ya, keliru !

“Mudhun ngendi Mas?”“Eh uh, Pur - Purworejo, eh Magelang” Tergagap-gagap ia merogoh saku, dan mengangsurkan selembar puluhan ribu pada kondektur bus. Selepas menerima tiga lembar ribuan uang kembalian dari kondektur bus, kesadaran dirinya pelahan pulih. Astaghfirulah hal-adziem, mulutnya bergumam. Dikeluarkannya dua berkas makalah, dan disimaknya kalimat demi kalimat. Di halaman kedua pada sub judul Kerangka Acuan, terbaca :
Acara : Diskusi Hukum “Urgensi Perlindungan Anak Menurut Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak”Tempat : Kantor PPHM YAPHI KebumenHari/Tanggal : Jum'at, 14 Pebruari 2003 Pembicara : 1. Ign. Herry Hendroharjuno, SH (Staf Pengacara PPHM YAPHI Solo) 2. Hj. Nurlaela Diryat (KSP Biyung Emban Purwokerto)Moderator : Agus Purwanto (Koordinator MOM Sekobere)

Pelahan rekaman di otaknya kembali berputar.Sebenarnyalah acara ini diperuntukkan para orang tua, dan khususnya para guru TK, SD, SLTP dengan harapan terjadi pencerahan :Membangun wacana tentang perlunya perlindungan anakMembuka ruang dialog diantara stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia anakMembangun kesadaran masyarakat akan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan pada anak yang berkeadilan dan tanpa kekerasanMembangun jaringan wacana dan aksi seputar perlindungan anak di Indonesia, khususnya di kabupaten Kebumen.

Namun berbeda dengan demo GTT yang mampu mendatangkan ribuan guru, acara ini hanya mampu mendatangkan belasan guru saja (dari sekitar empat puluh undangan yang disebar).“Yah, maklumlah mbak Lela, tema-nya khan asing Kalau urusan 'perut' bin honor, apalagi pengangkatan PNS, lhah itu baru ribuan pesertanya !” kilah Moderator getir.

Giliran pertama, paparan Mas Herry :
Dimulai dari sajarotun bin sejarah mula-bukane Konvensi Hak Anak (KHA). Alkisah pasca Perang Dunia I yang berakibat penderitaan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak. Adalah Eglantyne Jebb seorang pejuang hak anak mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak, yang kemudian pada 1923 diadopsi oleh Save the Children Fund International Union. Dan setahun kemudian dinyatakan sebagai Deklarasi Jenewa oleh Liga Bangsa-Bangsa.Berkembang sedemikian rupa, paling mutaakhir : Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2002 memberlakukan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dan dari sekian uraian beliau tentang UU Perlindungan Anak (UUPA) ada satu penjelasan yang membuat para peserta bengong : “Dalam UUPA, membuat Akta Kelahiran itu gratis”“Ah, mosok ?” beberapa peserta nampak tidak percaya.

Segera saja para peserta mencermati UUPA yang disediakan panitia, Nah, ini dia :
Pasal 27Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.3. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
Pasal 28Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.
“Tapi kenyataannya saya ngurus akta kelahiran untuk empat anak saya di Catatan Sipil Kebumen ya mbayar je !” Kang Warjan unjuk rasa.“Itu khan dulu Kang, setelah UU 23/2002 berlaku ya tidak to !”“Iya, tidak tidak beda !” “Ya, itu nggak bener ! Mosok Pemkab kok nglanggar Undang-Undang Negara !” Tegas Mas Herry.
Giliran kedua, paparan dari Mbak Hj. Nurlaela Diryat, seorang aktivis perempuan dan pembela Hak Anak from Prakerta.

Dimulai dari visualisasi (tayangan VCD) 'tujuhbelas tahun keatas' yang menceritakan tentang penderitaan seorang anak perempuan yang dianiaya secara fisik dan diperkaos oleh ayah kandungnya, pokoknya : tragis ! membuat air mata bercucuran laiknya Nobita nangis.Dilanjutkan dengan sebuah ilustrasi : Pada suatu hari seorang ibu memukuli anaknya yang masih SD karena bermain keluar rumah tanpa pamit hingga si anak luka berdarah-darah. Ketika si Ibu ditegur oleh tetangganya, si Ibu malah marah, dan balas menjawab : “Sak-karepku to ! Anak-anakku dhewek, terserah inyong arep tek kapak-kapakena khan urusane inyong dhewek ! Sampeyan dilarang ikut campur Do you understand ?”

Dan mbak Lela pun mengajukan 'pertanyaan' : Sudahkah masyarakat (kita) memahami apa itu hak anak ? Apakah setiap orang tua merasa anak adalah hak mereka sepenuhnya ? Apakah boleh anak diperlakukan semau orang dewasa ? Sudahkah masyarakat (kita) mengetahui tentang Konvensi Hak Anak ? Atau pertanyaan yang paling mendasar, Bilamana seorang manusia disebut anak ?
Dan peserta-pun dengan kecut menjawab : “Belum dan nggak tahu”

Mbak Lela-pun, kemudian menjawab sendiri pertanyaan-pertanyaannya Lha wong sing ditakoni nggak ngerti !“Dalam Pasal 1 KHA : Anak adalah manusia yang umurnya belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, dengan pengecualian mereka yang berdasarkan undang-undang memperoleh kedewasaan lebih cepat”Sebagai landasan (prinsip) dalam KHA adalah :Non-Diskriminasi, diartikan bahwa semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun.Kepentingan Terbaik Anak, diartikan bahwa dalam semua tindakan menyangkut anak, maka apa yang terbaik guna kepentingan anak menjadi pertimbangan utama.

Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak, diartikan bahwa hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya harus dijamin.

Penghargaan Pendapat Anak, dimaksudkan bahwa pendapat anak, terutama jika mnyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya atau berkaitan erat dengan kepentingan anak, maka perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.

Selanjutnya, mbak Lela yang adik kandung pengarang sohor Ahmad Tohari, menjelaskan tentang masih dijumpainya paradoks perlakuan terhadap anak di masyarakat, diantaranya :asumsi sebagian masyarakat bahwa tindak kekerasan terhadap anak hanya atau cenderung dialami oleh anak-anak nakal dan bandel. Fakta di lapangan menunjukkan kekerasan terhadap anak dapat menimpa siapa saja dan dimana saja !asumsi bahwa rumah adalah tempat teraman bagi anak. Fakta di lapangan, tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi setiap waktu dan tempatnya tidak selalu di ruang-ruang umum seperti jalanan atau tempat yang sepi, namun bahkan di rumah !masih adanya anggapan di masyarakat bahwa kekerasan pada anak hanyalah yang berdampak pada luka fisik atau cacat fisik padahal sering terjadi (dan lebih banyak) nonfisik, traumatik !masih banyak anggapan bahwa pelaku tindak kekerasan terhadap anak adalah orang yang tidak dikenal sebelumnya padahal pada banyak kasus pelaku justru adalah orang dewasa yang ada di sekitar anak (bahkan ayah atau ibunya sendiri, seperti kasus Arie Hanggara).

“Mas Moderator, Pripun kalau materi KHA ini dimasukkan sebagai suplemen pada MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), lha dari pada tinimbang MGMP hanya diisi dengan membuat SP/RP kita khan booring !” Usul Pak Guru Mukhrisun.“Wah, ya cocok itu ! Nyatane ya kita banyak yang ra ngerti je bahkan yang lebih tragis, kita para guru bisa-bisa menjadi makhluk yang potensial melanggar hak anak !” Sambut moderator.“Ya pancen, kadhang-kadhang nyong dhewek ya gemlethek nek anak bocah mbejujag terus kepingin nothok !” sambung Kang Warjan

“Mbak Lela, mbok sampeyan usul sama nduwuran : di tiap LP (penjara), mbok dipisahkan itu antara penghuni anak-anak dengan yang sudah dewasa sepanjang pengalaman, kalau mereka dicampur, anak-anak akan selalu mengalami perlakuan yang tidak senonoh” sambung Kang Sujud, yang sore itu hadir berpakaian ala Permadi, hitam-hitam.
Dan diskusi-pun gayeng. Sayang waktu sudah menunjukkan pukul 17.10. Kasihan rektor SD yang dari Puring, bisa kemaleman sampai rumah.“Ok, See You next time !”


Wallhu a'lam bishawab.

Lanjut membaca “K H A (Konvensi Hak Anak)”  »»

01 December 2007

Akta Kelahiran Perlu percepatan

Kita yang memiliki kendaraan bermotor, hampir pasti dilengkapi pula dengan STNK dan atau surat-surat pelengkap lain seperti BPKB, dan bahkan asuransi. Andai saja boleh, sekali lagi andaikan boleh, kita menganalogikan kendaraan bermotor dengan anak, maka akan muncul pertanyaan 'kurang ajar': Apakah anak-anak kita telah dicatatkan kelahirannya, dilengkapi pula dengan surat-surat? Atau bahkan asuransi?
Seperti diketahui, catatan kelahiran merupakan awal personalitas hukum dan status keperdataan seseorang yang berlaku universal. Catatan kelahiran merupakan pengakuan legal atas keberadaan seseorang yang meliputi jati diri pribadi (nama, jenis kelamin, tanggal kelahiran, tempat lahir), juga hubungan kekeluargaan (anak ke berapa, nama ayah, nama ibu). Pencatatan kelahiran menjadi penting, mengingat tanpa pengakuan legal atas keberadaan seseorang, secara teknis berarti seseorang tidak punya nama, tidak punya jenis kelamin, tidak punya tanggal lahir, tidak punya hubungan kekeluargaan dengan siapapun dan tidak punya kewarganegaraan (Stateless). Sebenarnya, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 menyebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk diakui sebagai manusia dimanapun di depan hukum. Juga Kovenan Internasional mengenai hak-hak sipil dan politik yang diberlakukan sejak Tahun 1976, tertera bahwa setiap anak akan dicatat segera setelah ia dilahirkan dan memperoleh nama, dan setiap anak memiliki hak untuk memperoleh suatu kewarganegaraan.Pun Konvensi Hak Anak (KHA, 1989) pada Pasal 7 dinyatakan bahwa Anak akan dicatat segera setelah kelahirannya (oleh Negara) dan sejak dilahirkan ia berhak untuk memperoleh nama dan kewarganegaraan dan sejauh dimungkinkan untuk mengetahui dan diasuh oleh orang-tuanya.
Akta kelahiran : Tidak Penting? Sebagian masyarakat kita memang menganggap tidak penting pencatatan kelahiran dan kepemilikan akta kelahiran. Hal ini disebabkan penggunaan akta kelahiran di masyarakat pada umumnya hanya sebatas ketika akan mendaftarkan sekolah. Padahal pencatatan kelahiran memiliki kegunaan-kegunaan yang strategis dan penting, yaitu 1. Memberikan kepastian hukum tentang identitas (nama, umur, asal-usul keluarga, dll);2. Menghindari terjadinya manipulasi identitas;3. Merupakan data demografi yang paling akurat untuk perencanaan pemba-ngunan (vital statistic).
Beberapa contoh kesulitan dalam melakukan pembelaan/perlindungan hukum (baik oleh negara maupun oleh keluarga) bagi seseorang yang diragukan legal identitasnya misalnya yaitu pernikahan usia dini, tenaga Kerja migran, anak berkonflik dengan hukum, buruh anak, anak-anak yang diperdagangkan, anak-anak yang dipekerjakan dalam bisnis sex dan pornografi, anak-anak yang dimanfaatkan dalam konflik bersenjata, anak-anak yang dilibatkan dalam kegiatan politik seperti kampanye partai politik dan sebagainya.
Lebih dari satu dasawarsa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA), dan telah empat tahun mempunyai UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam UU No. 23/2002, jelas tertera pasal-pasal yang mengatur tentang kepemilikan akta kelahiran yang pelayanannya hingga di tingkat desa dan tanpa biaya (pasal 27 dan pasal 28). Namun fakta menunjukkan 6 (enam) diantara 10 balita Indonesia belum memiliki akta kelahiran (data UNICEF). Kenyataan yang sungguh memprihatinkan.Diperlukan upaya-upaya dan terobosan agar prosentase kepemilikan akta kelahiran, khususnya anak-anak, bisa meningkat secara signifikan.
Di kebumen, walaupun telah ada Perda No. 50 Tahun 2004 yang menjamin pengurusan akta kelahiran bagi anak secara gratis, namun belum mampu membuat semua anak Kebumen memiliki akta kelahiran. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor penyebab. Diantara penyebab itu adalah karena pelayanan pengurusan akta (yang gratis itu) dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil yang keberadaannya di ibukota kabupaten. Perlu biaya besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat daerah pinggiran, untuk biaya transportasi ke ibukota kabupaten.Sementara itu masyarakat ternyata masih dikenakan biaya ketika mengurus di tingkat desa/kelurahan maupun di kantor kecamatan. Hal ini menjadi kendala untuk mendorong kepemilikan akta kelahiran.Iktikad pemerintah (pusat) yang mencanangkan : Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya pada Tahun 2011 patut dihargai dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai political will, yang tentu saja sangat ditunggu-tunggu pada tataran implementasinya.
Namun di sisi lain diundangkannya UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menjadi 'ancaman' tersendiri untuk program tersebut. Hal ini mengingat dalam UU 23/2006 ini diatur mekanisme yang relatif lebih kaku, khususnya bagi pelaporan kelahiran yang terlambat.Dalam pasal 32 UU 23/2006 dinyatakan :(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pene-tapan pengadilan negeri.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Kemudian pada pasal 90 UU 23/2006 tertera :(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal: a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1): b. ....(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Mekanisme persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat untuk keterlambatan pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari hingga satu tahun dan melalui penetapan pengadilan untuk keterlambatan pelaporan kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun, masih ditambah ancaman denda satu juta rupiah, dikhawatirkan akan menjadi penghambat sangat serius anak-anak Indonesia memiliki akta kelahiran.
Mengingat hal tersebut diatas, menjadi sangat penting dan mendesak (urgent) segala upaya untuk mempercepat proses kepemilikan akta kelahiran, khususnya bagi anak-anak, sebelum UU No. 23/2006 diberlakukan secara efektif (baca: diterbitkan Peraturan Presidennya). Langkah-langkah yang bisa diambil diantaranya :1. Dihapuskannya segala pungutan (termasuk sumbangan sukarela tanpa tekanan - susutante, uang kas, ngisi kotak, uang stopmap, dan sejenisnya) dalam pengurusan akta kelahiran di RT, RW, Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan, hingga kantor Catatan Sipil.2. Mendekatkan pelayanan hingga ke tingkat desa, atau setidak-tidaknya pelayanan keliling dari Kantor Capil ke desa-desa secara periodik.3. Kampanye melalui berbagai media : radio, TV lokal, dan pamflet akan pentingnya dan kemudahan pengurusan akta kelahiran.4. Adanya insentif bagi petugas, khususnya Kantor Catatan Sipil, untuk setiap akta kelahiran yang diterbitkan, yang sumber dananya berasal dari APBD. (Atau insentif lembur ketika pemohon akta kelahiran meningkat).5. Mengikutsertakan dan atau membuka partisipasi sekolah (TK, SD, SMP, SLTA), organisasi masyarakat, LSM, untuk terlibat dalam membantu masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran. Upaya ini sudah dilakukan walaupun belum intens.
Kita berkejaran dengan waktu, namun bukankah kita biasanya relatif lebih cerdas kalau kepepet?
@Guspur( d_224@plasa.com )

Lanjut membaca “Akta Kelahiran Perlu percepatan”  »»

BIROCRAZY


Minggu, 17 Agustus 2003, Lapangan Swelogiri Gombong.(Kata orang, Indonesia sudah merdeka lima puluh delapan tahun yang lalu).Tepat Pk. 10.00 WIB, segala tetabuhan yang dibawa peserta upacara pitulasan dibunyikan keras-keras. Sesaat kemudian berhenti, terdengar Irup membacakan teks proklamasi : “…….. Proklamasi; Kami bangsa Indonesia; menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia; Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya …., Jakarta tujuh belas agustus tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima; Atas nama bangsa Indonesia, Sukarno Hatta ….”
Di sudut lapangan Swelogiri tempat upacara berlangsung, seorang lelaki paruh baya, berkulit gelap, bercelana pendek, terlihat menggandeng seorang bocah berusia sekitar empat tahun.“Merdeka ?, beginikah merdeka ?” mulutnya bergumam lirih nyaris tak terdengar.Sebenarnyalah, lelaki yang lagi momong anak itu adalah seorang PNS berprofesi sebagai guru.Guru ? Pegawai Negeri Sipil ? Terus mengapa dia malah momong anak dan tidak ikut upacara pitulasan laiknya guru-guru yang lain? Sudah pensiunkah dia ?Pensiun ? Tentu saja bukan. Walau sebagian rambutnya sudah beruban, usianya baru menginjak 35 tahunan masih jauh dari usia pensiun seorang PNS.Trus ? Siapa dia gerangan ? Beliau bernama Daniel Sriady, SPd Awal bulan Mei 2003 lalu, beliau masih berdiri di depan kelas mengajar mata pelajaran matematika di SLTP negeri yang sangat sohor di seantero ngGombong, SLTP Negeri 2 Gombong.
Kocap kacarita; Sebagaimana pernah diulas pada bulletin +Think edisi 19, Mei 2003 lalu, Komite Sekolah SLTP Negeri 2 Gombong mengirim surat yang ditujukan kepada Bupati Kebumen : berisi permohonan agar Pak Guru Daniel dimutasi (dipindahkan), dengan alasan membuat resah dan menyebarkan fitnah kepada murid-murid SLTP Negeri 2 Gombong. Surat Komite Sekolah SLTP Negeri 2 Gombong bernomor : 01/Kom/SLTPN 2/2003 ini ditandatangani oleh ketua Komite Sekolah Soekono, BA dan Sekretaris Komite Sekolah Ristiyanto, SH. Perlu dicatat nama yang terakhir adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemkab. Kebumen yang memiliki purbawasesa di bidang kepegawaian pemkab. Kebumen. Ibaratnya abang-birune pegawai (termasuk mutasi) pemkab Kebumen berada di tangannya.
Dan seperti yang sudah diduga, Innalillahi wa inna Illaihi Roji'un : Pak Guru Daniel sejak 24 Mei 2003 dimutasi dari SLTP Negeri 2 Gombong ke SLTP Pius Bhakti Utama Kebumen.
“Kok bisa begitu ya ?” komentar Mas dokter Dekie Yoseph Surayuda, setengah bertanya.“Ya bisa to Dok ! Sekarang lagi jamannya birocrazy Contohnya saya; Inyong khan critane ahli anaestesi, dulu saya kerja sebagai pembantu dokter kalau akan ada operasi di Rumah Sakit Umum Kebumen; Nah karena saya dianggap kewanen, nglaporkan kasus korupsi ICDC di Dinkes Kebumen, saya dimutasi menjadi satpol PP bin tramtib; Coba apa nggak crazy ? lha wong dari kamar operasi terus ke lapangan nggawani kenthes !” Kang GBY (Gigih Basoka Yadi, dulur tunggal Adam dengan SBY !) nrocos tak terkendali.“Ya, malah gagah to Om Gigih, nganggo sepatu lars kaya serdadu ! ngawal njeng Bupati !” kata Pak Guru SiPur cengengesan.
“Genahe primen to Pak Daniel ?” Tanya Pak Sayogyo mencoba cool.“Genahe ? Ya ora nggenah. Lha, andaikan saya dimutasi karena melakukan kesalahan wong saya belum pernah diperiksa Bawasda atau siapapun, apalagi menandatangani LHP (laporan hasil pemeriksaan red). Kalau dikatakan pindah karena tour of duty atau karena penyegaran lha wong R10 sekolah yang ditinggalkan (SLTP Negeri 2 Gombong) maupun sekolah baru yang akan ditempati tidak memenuhi syarat” Urai Pak Daniel.
“Ngerti nggak salahmu, Pak Daniel ? Tanya Om Gigih.“Karena kamu mengungkap penyelewengan di sekolahmu dan sialnya yang kamu ungkap itu benar adanya ! Mestinya kamu diam saja, atau sekalian ikutan korup, dijamin kamu aman tenteram dan damai !” Om Gigih menjawab sendiri pertanyaannya dengan nada sarkastik.
“Ya, pokoknya mutasi ! Titik ! Slilit bernama Daniel Sriady harus dimutasi, apalagi dia orang 'Sekobere', maka hukumnya wajib untuk dimutasi : tak peduli Pak Daniel adalah satu-satunya guru PNS mata pelajaran matematika di SLTP Negeri 2 Gombong; tak peduli SLTP Pius Bhakti Utama Kebumen guru matematikanya sudah penuh dan SLTP Pius Kebumen menolak (yang artinya R-10 kedua sekolah tidak memenuhi syarat); tak peduli Bawasda menyatakan bahwa laporan Pak Daniel tentang korupsi di tempatnya bekerja mengandung kebenaran pokoke Daniel harus dihukum, dipindah !” kata @gus-pur bergaya dalang Enthus menirukan Cangik.
Tiba-tiba terdengar suara sepeda motor ether-ether masuk pelataran 'mabes' Sekobere. Mak bedhengus Ketua PGRI Buayan datang.“Nembe masiti bal-balan nang mburi PUSRI kiye” tanpa ditanya Aa Gym Warjito memberi laporan pada majlis, sambil membuka jaketnya yang agak basah terkena gerimis awal musim.“Nah, ini korban mutasi yang lain !” ujar Pak Guru SiPur. Aa Gym yang diledhek cuma nyengir.- Seperti sudah banyak orang tahu; Gim Warjito, Kepala SD Adiwarno Kecamatan Buayan, yang juga Ketua PGRI Buayan, dimutasi ke SD Sawangan, sebuah SD terpencil di wilayah kecamatan Kuwarasan. Mutasi Pak Gim menjadi kurang lazim karena di kecamatan Buayan, dari 26 kepala SD yang lowong, baru terisi 15, masih ada 10 kepala SD yang belum terisi yang akhirnya dirangkap. Disamping itu Pak Gim menjadi satu-satunya kepala SD yang mutasi keluar dari kecamatan semula.“Nek, Inyong dimutasi karena dianggep melaporkan pungutan murid-murid se kec. Buayan dienggo biaya pembinaan PNS oleh Bupati Kebumen” ujar Aa Gym sambil menuang teh anget buatan Tuan Rumah.
Trus gimana cerita tentang Pak Daniel tadi ? Kenapa dia tidak ikut upacara pitulasan di Kebumen, tempat dimana dia dimutasi? Kenapa dia malah momong anak saat upacara pitulasan di lapangan Swelogiri Gombong ?
Nah, bingung khan ? Timbang tambah bingung, kita resume-kan kronologinya :
Episode 1 :Dimulai dari keprihatinan Pak Guru Daniel melihat sekolah dimana beliau mengabdikan diri sekolah favorit, SLTP Negeri 2 Gombong tidak seindah yang dibayangkan orang. Beliau melihat praktik-praktik tak terpuji terjadi di depan mata. Apalagi ketika beliau diserahi tanggungjawab urusan sarana prasarana sekolah; dengan sangat telanjang praktik-praktik kotor ada di depan matanya : dan itu tanggungjawabnya, yang beliau tak mungkin bisa mengelak.Secara personal Pak Guru kelahiran Sumbawa ini berusaha mengingatkan pimpinannya Bp. Much. Basri, sekali gagal diulangi dan diulanginya lagi. Dalam berbagai forum internal sekolahpun beliau melakukan hal yang serupa. Sayang upaya beliau belum berhasil.Dan upayanya yang terakhir : melaporkannya ke Komisi E dan BAWASDA (Badan Pengawas Daerah) ! Beliau berpikir masalah praktik-praktik tak terpuji yang ada di sekolahnya akan segera ditindaklanjuti. Dan memang Bawasda melakukan pemeriksaan di SLTP Negeri 2 Gombong, hasilnya sesuai yang disampaikan pihak Bawasda di Komisi E DPRD Kebumen sebagian laporan Pak Daniel tentang praktik tak terpuji di SLTP Negeri 2 Gombong benar terjadi !Wakadinas P dan K Kebumen pun turun ke SLTP N 2 Gombong; Dikumpulkannya para guru dan kepala sekolah dan terjadilah kesepakatan-kesepakatan internal. Salah satu ucapan Wakadinas : “Tidak ada pindah-pindahan, baik kepala sekolah maupun pak Daniel”.Namun kesepekatan tinggal kesepakatan, fakta yang terjadi berbicara lain.
Episode 2Dugaan Pak Daniel bahwa teman-teman guru di SLTP Negeri 2 Gombong akan memihak padanya, ternyata salah besar ! Justru sebaliknya : separoh guru dan staf TU dimotori Komite Sekolah malah mendukung agar Pak Daniel dimutasi !(Pak Guru yang satu ini rupanya ndableg ketika dinasehati : Bila ada sepuluh orang; yang sembilan orang gila. Berapa orang yang akan dianggap waras ?. Pak Guru ini tetap menggunakan logika matematikanya, dan tetap menjawab : satu orang !. Semestinya beliau menjawab dengan logika foolitik : terserah Bos saja, maunya saya njawab berapa !).Dan muncullah surat Komite Sekolah SLTP Negeri 2 Gombong bernomor 01/Kom/SLTPN 2/2003 yang memohon kepada Bupati untuk memindahkan guru yang dianggap biangkerok : Daniel Sriady.Hebatnya lagi, Komite Sekolah SLTP Negeri 2 Gombong tidak memberi tembusan surat ke Pak Daniel. Pak Daniel mengetahui ada surat permohonan mutasi atas dirinya ketika seorang anggota Komisi E DPRD mengkonfirmasikannya.
Episode 3Demi mengetahui ada surat permohonan mutasi atas dirinya, Pak Guru Daniel segera mengadu ke Komisi E DPRD dan ke Dewan Pendidikan Kabupaten.
Dan bertemulah Pak Daniel, Wakil Kepala Dinas P dan K Kab. Kebumen, Kepala Bawasda, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten, anggota Komisi E DPRD di ruang rapat Komisi E. Kata Bawasda : “Laporan Pak Daniel mengandung kebenaran”. Kata Waka Dinas P dan K : “Tidak ada pindah-pindahan”.(Belakangan Wakadinas nglombokrasi : karena Pak Daniel tetap dimutasi; Dan kelanjutan pernyataan Bawasda bahwa memang benar ada indikasi penyimpangan di SLTP Negeri 2 Gombong tak ada juntrungannya).
Episode 4Entah karena atas perintah atau karena karepnya sendiri, Drs. Djoko Waluyo Kasubdin SLTP/SLTA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen mendatangi SLTP Pius Bhakti Utama Kebumen : menawarkan kepada Sr. Fransiska (kasek) bantuan guru bernama Daniel Sriady.Dan keluarlah surat no. 1307/I03.25/SLTP PBU/PR/03 tertanggal 22 April 2003 ditanda tangani Sr. Fransiska selaku kepala sekolah, yang menyatakan bahwa SLTP Pius Bhakti Utama Kebumen bersedia menerima bantuan guru MIPA a.n. Daniel Sriady, SPd.
Tgl. 10 Mei 2003, SLTP Pius Bhakti Utama Kebumen melayangkan surat susulan, berisi ralat surat bernomor 1307/I03.25/SLTP PBU/PR/03 : tidak dapat menerima bantuan guru sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan, karena ternyata Daniel Sriady adalah guru Matematika, sementara yang dibutuhkan adalah guru Biologi dan itupun telah dipenuhi pihak yayasan.
Tgl. 24 Mei 2003 terbit Skep Bupati No. 824.3/29/2003 berisi : mutasi Daniel Sriady, SPd dari SLTP Negeri 2 Gombong ke SLTP Pius Bhakti Utama Kebumen.
Tgl. 14 Juli 2003 SLTP Pius Bhakti Utama Kebumen menerima tembusan Skep Bupati No. 824.3/29/2003; Hari itu pula SLTP Pius Bhakti Utama Kebumen membuat surat bernomor 1319/I03.25/SLTP PBU/KP/2003 isinya : tidak dapat menerima bantuan guru sebagaimana dikehendaki dalam Skep Bupati No. 824.3/29/2003.
Episode ke 5Tahun ajaran 2003/2004, SLTP Negeri 2 Gombong menghapuskan jam mengajar untuk Pak Guru Daniel Sriady.17 Agustus 2003 : Pak Guru Daniel momong anake ragil, nonton upacara pitulasan di lapangan Swelogiri.“Lha Inyong arep kon ngantor nang endi ? jawabnya ketika ditanya Om Budi Camriyanto.
“Eh, ngomong-ngomong Pak Daniel anggota PGRI khan ?” tanya @guspur.“Iya, trus nek aku anggota PGRI kenapa ?” Pak Daniel malah balik tanya.“Ya, ora apa-apa sih. Maksudnya ada anggotanya nandang susah kok diam saja mbok iyao ditakoni larah-larahe; sukur-sukur ada empati gitu, dibantu gitu ora mung bisane nariki iuran thok !” komentar @guspur.

Wallahu a'lam bishawab.

Lanjut membaca “BIROCRAZY”  »»
 
©  free template by Blogspot tutorial