02 July 2009

Foto Ijazah, Dianjurkan Lepas Jilbab

Gombong - Sakobere.

Masalah klasik jilbab muncul lagi. Bagi siswi lulusan SD yang mengenakan jilbab, untuk keperluan foto ijazah dianjurkan untuk melepas jilbabnya. Demikian disampaikan Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan Buayan, Tukijan. Informasi ini disampaikan Tukijan menyambung informasi yang disampaikan Kasie Kurikulum Pendidikan Dasar Dinas Dikpora Kebumen, Edi Sukamsi dalam pengarahan beberapa waktu lalu.

"Kalau siswi tetap mengenakan jilbab untuk foto ijazah, kami tidak bertanggungjawab" kata Tukijan menirukan

Keluhan tentang siswi berjilbab juga muncul dari stakeholder di sebuah SD di Buluspesantren, yang mengeluhkan tentang seorang siswi kelas 4 yang diminta untuk melepas jilbab kalau mau mengikuti kegiatan Pramuka dan lomba-lomba.

Terpisah, Ketua Majlis Sakobere mengatakan "Semestinya masalah ini sudah tidak ada lagi, pejabat Dikpora tidak perlu mengatakan seperti itu. maksud hati mungkin mengingatkan tapi bisa diartikan berbeda".

Lanjut membaca “Foto Ijazah, Dianjurkan Lepas Jilbab”  »»

27 June 2009

Kontroversi Psikotest PPDB RSBI/SBI

Kebumen - Sakobere.

Psikotes atau tes psikologi menjadi kontroversi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya pada sekolah bertaraf internasional (SBI) atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Kontroversi ini seolah menjadi penggenap kontroversi SBI/RSBI yang ada selama ini ada.
Seperti diketahui RSBI memiliki banyak 'keistimewaan' dibanding sekolah biasa lainnya, salah satunya dalam PPDB. Bila sekolah lain PPDB cukup diatur di tingkat kabupaten/kota dengan keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, PPDB RSBI/SBI diatur oleh pusat (Depdiknas) dengan Keputusan Dirjen Mananejen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Nomor 169/C.C4/MN/2009 Tanggal 10 Februari 2009.
Dalam suratnya Dirjen Mandikdasmen mengatur mekanisme penerimaan siswa baru R-SMA-BI meliputi : Seleksi aministrasi yang meliputi nilai rapor klas VII s.d. IX, Nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS), Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN), Penghargaan prestasi akademik dan non akademik (kalau ada), Sertifikat dari lembaga kursus bahasa Inggris (kalau ada); Tes kemampuan akademik (achievement test); Tes kemampuan berbahasa Inggris; Tes psikologi (psycho test); dan Wawancara dengan calon siswa dan orang tua/wali.

Pada pelaksanaannya tes psikologi pada RSBI/SBI berbeda-beda. Tes psikologi di SMA Negeri 1 Magelang misalnya, berdasarkan pengumuman No. 420/115/230.SMA.1/09 SMA kategori SBI di Magelang ini hanya menggunakan hasil tes psikologi sebagai pemetaan saat nanti siswa telah diterima, dan tidak digunakan sebagai faktor penentu diterima dan tidaknya calon siswa baru. Lain lagi dengan SMA Negeri 1 Temanggung, SMA RSBI di kota tembakau ini menempatkan tes psikologi sebagai faktor absolut penentu diterima dan tidaknya calon siswa baru. Artinya walaupun seorang calon siswa baru memiliki nilai UN, tes bahasa Inggris, tes kemampuan akademik tertinggi sekalipun, namun bilai gagal dalam tes psikologi calon siswa akan dinyatakan gagal dan tidak diterima sebagai siswa SMA Negeri 1 Temanggung.

Waldhonah, ibu seorang calon siswa baru SMA Negeri 1 Temanggung merasa sangat kecewa dengan mekanisme ini. Putrinya yang memiliki skor akhir nilai akademik 72,295 harus menelan pil pahit, tidak diterima karena gagal dalam tes psikologi, padahal calon siswa lain dengan skor akhir nilai akademik 64,795 namun berhasil dalam tes psikologi dinyatakan diterima.
"Menempatkan tes psikologi sebagai faktor absolut seperti ini tidak adil, mestinya tes psikolgi tidak digunakan secara absolut, tes psikologi sebaiknya sebagai pertimbangan atau menggunakan cara prosentase berbagai tes yang ada" ujar Waldhonah kecewa.

Kemungkinan serupa dapat saja terjadi di SMA Negeri 1 Kebumen, mengingat SMA SBI ini menggunakan cara serupa dengan SMA Negeri 1 Temanggung, dengan menempatkan hasil tes psikologi sebagai faktor penentu absolut diterima dan tidaknya seorang calon siswa. Melalui pengumuman (tanpa nomor) yang juga diterakan dalam website (sman1-kbm.sch.id) SMA ini menempatkan tes psikologi dan wawancara sebagai faktor penentu absolut diterima dan tidaknya calon siswa baru.
Drs. H. Kamid Priyanto, yang dihubungi melalui layanan pesan singkat (sms) membenarkan hal ini.
"Tes akademis plus nilai UN plus piagam dirangking. Terus psikotes dirangking nilai kecerdasan yang rata-rata baik, besok senin diumumkan secara transparan" jelas Kamid.
"Psikotes mutlak. Yang dibutuhkan 256 yang kecerdasan 115 ke atas ada 360" tambah Kamid.

Jalan tengah ditempuh oleh SMA Negeri 1 Tanjungpinang. SMA SBI ini membotot tes psikologi sebesar 20% dalam penentuan penerimaan siswa baru. Sementara skor nilai UN dibobot 30%, skor nilai raport dibobot 20%, dan skor nilai akademis dibobot 30%.




Lanjut membaca “Kontroversi Psikotest PPDB RSBI/SBI”  »»

22 June 2009

Skep Bersama PPDB Perlu Direvisi

Gombong - Sakobere.

Beberapa sekolah mengaku bingung dengan Skep Bersama Ka Dinas Dikpora dan Ka Kandepag tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2009/2010.
Berdasarkan pencermatan Majlis SAKOBERE terdapat beberapa 'catatan' yang terdapat dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Dinas Dikpora Kebumen No. 421/2182/2009 dan Kepala kantor DEPAG Kebumen No. Kd.11.05/4/PP.01.1/1039/2009 Tentang Penerimaan Peserta Didik Pada TK/RA dan Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010, diantaranya :
  • Pertama, dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan : Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMA/SMALB/MA dilakukan berdasarkan peringkat nilai Ujian Akhir Nasional SMP/SMPLB/MTs untuk tiga mata pelajaran kewenangan pusat (tertulis) atau telah lulus dengan memiliki SHKUN/STL, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, bakat olahraga, bakat seni. Hal ini membingungkan karena kita tahu bahwa mapel yang di UN-kan di SMP/MTs ada empat mapel, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA. Nah, kalau hanya tiga mapel UN mapel yang mana saja?. Dan apa yang dimaksud dengan mempertimbangkan aspek jarak?
  • Kedua, dalam pasal 12 ayat (2) tertera : Calon peserta didik dari lain propinsi/Luar Negeri harus harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Propinsi asal dan yang dituju. Pertanyaannya adakah propinsi kita di luar negeri? Propinsi New Zealand? Dan lagi pasal ini sungguh merepotkan. Bayangkan saja bila murid dari SMP di Timika Papua akan melanjutkan sekolahnya ke SMA Negeri 1 Gombong, maka si murid harus mengurus rekomendasi ke Jayapura (ibukota Papua) dilanjutkan ke Semarang (ibukota Jateng) barulah bisa mendaftar di SMA Gombong. Repot dan boros! Bukankah kini telah ada NISN? dan bukankah kini urusan pendidikan adalah wewenang kabupaten/kota?, dan apa perlunya Dinas Pendidikan Propinsi mengurusi sampai rekomendasi murid, bukankah cukup bila sekolah asal dan sekolah yang dituju membuat laporan untuk Dinas Pendidikan Propinsi?
  • Ketiga, Coba simak Pasal 12 ayat (1) : Calon peserta didik antar sekolah/madrasah Indonesia dalam satu kabupaten/kota/propinsi yang tidak berbatasan langsung, dapat diterima maksimal 10% sedangkan yang berbatasan langsung agar dikoordinasikan dengan kabupaten/kota yang terdekat. Pasal 12 ayat (1) dan juga pasal 12 ayat (2) jelas bertabrakan dengan Pasal 3 (d) : Penerimaan anak didik dan siswa baru harus berasaskan a. obyektivitas, artinya .... ; b. transparansi, artinya ... ; c. akuntabilitas, artinya ....; d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia tanpa membedakan daerah asal, agama, dan golongan; e. tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus, kecuaali daya tampung sekolah terbatas.
  • Keempat, dalam pasal 9 ayat (3) butir 4. 3) (halaman 7 bagian akhir) dinyatakan : Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai siswa (siswa apa peserta didik? kok tidak konsisten?-Red) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun (Juli 2009 sampai dengan Juni 2010). Kalau kurun waktu dua tahun semestinya Juli 2007 s.d. Juni 2009 bukan? Dan lagi apa alasannya dua tahun? Mengapa tidak ditulis : selama calon peserta didik duduk di SMP/MTs/SMPLB?
  • Kelima, coba cermati juga pasal 9 ayat (5) tertulis : Bagi tamatan SDMI/SDLB/SLB Tingkat Dasar sebelum tahun 2009/2010 dapat menggunakan jumlah nilai 3 (mata) pelajaran (Matematika, Bhs. Indonesia, IPA) pada SKHU, setelah dikonversikan dengan index 0,75 (nol koma tujuh lima) sebagai pengganti UASBN. Perlu dicatat UASBN di SD/MI telah dua kali dilaksanakan yaitu pada tahun pelajaran 2007/2008 dan tahun pelajaran 2008/2009. Jadi semestinya ... sebelum tahun 2007/2008 dapat menggunakan ....
Silahkan Download SK Bersama PPDB 2009, disini.
Nah kalau lampiran SK Bersama PPDB 2009, wonten mriki.

Dengan kerendahan hati kami Majlis SAKOBERE berdasarkan masukan beberapa teman di lapangan, menyampaikan usulan revisi SK Bersama PPDB 2009.
Silahkan download disini.

Lanjut membaca “Skep Bersama PPDB Perlu Direvisi”  »»

15 June 2009

23 Juni, Ujian Kejar Paket C


Kebumen - Lanthing.

Dari sekitar 800 peserta Ujian Nasional SLTA yang tidak lulus baru sekitar 300 peserta yang mendaftar untuk mengikuti ujian Kejar Paket C. Hal ini disampaikan seorang Kepala Seksi bidang Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen, Abdulah. Sesuai jadwal ujian Paket C (setara SLTA) akan diselenggarakan tanggal 23 Juni 2009 di Kebumen.
Dihubungi via telpon Abdulah mengatakan bahwa hingga Senin, 15 Juni 2009 baru sekitar 300 peserta yang mendaftar untuk mengikuti ujian Paket C.
"Sementara kami dibatasi tenggat waktu, besok siang (selasa, 16 Juni 2009), kami harus mengirimkan berkas-berkas peserta yang akan mengikuti ujian Paket C ke Semarang" jelas Abdulah.

Ujian Paket C merupakan 'katup pengaman' bagi peserta UN yang belum lulus, sehingga mereka bisa beroleh ijazah setara SLTA dan melanjutkan kuliah di perguruan tinggi. Namun Kejar Paket C ini mendapat sorotan, karena hanya ada Kejar Paket SMA. Hal ini membuat peserta UN dari SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) terpaksa mengikuti ujian Paket C (SMA), dan ijazah yang diperolehpun ijazah Kejar Paket C setara SMA bukan SMK.

Lanjut membaca “23 Juni, Ujian Kejar Paket C”  »»
 
©  free template by Blogspot tutorial