30 July 2009

Siapakah Subjek di Sekolah?

Oleh : Agus Purwanto

Saya teringat ketika diminta memberikan paparan dalam IHT di sebuah SMA papan atas, yang dihadiri para guru, karyawan, dan komite sekolah. Saya mengajukan sebuah pertanyaan : Menurut Bapak/Ibu, siapakah yang merupakan subjek di sekolah?.
Saya mendapatkan jawaban beragam. Ada yang menjawab kurikulum, ada juga yang menjawab guru, yang lain menjawab siswa, yang lain menjawab komite sekolah. Artinya belum ada kesepahaman diantara warga sekolah tentang siapa subjek sekolah.
Pun ketika saya memberikan materi pembekalan bagi para calon kepala sekolah, saya meminta peserta menggambarkan : Apa yang terpikir pertama kali ketika mendengar kata 'sekolah'?
Sebagian besar peserta menggambarkan sebuah bangunan gedung sekolah? Hanya sebagian kecil yang menggambar tentang anak-anak atau murid atau gerombolan murid. Apakah salah? Oh ... tentu tidak, sebab itu cerminan dari alam bawah sadar kita tentang 'sekolah'.

Menurut saya, kesepahaman diantara warga sekolah tentang siapa yang menjadi subjek di sekolah adalah sangat penting, karena akan berdampak pada pola pikir dan pola tindak warga sekolah.
Ketika seorang warga sekolah - apalagi itu seorang kepala sekolah - memandang siswa hanya sebagai objek, maka jangan harap ia akan menanyakan pendapat siswa sebelum ia mengambil sebuah keputusan, walaupun keputusan itu berdampak langsung pada siswa sekalipun.
Fakta menunjukkan hal-hal menyedihkan ini. Keputusan tentang pelajaran sore, untuk siswa, pengambilan keputusan tentang kriteria ketuntasan minimal (KKM), keputusan tentang tata tertib untuk siswa, keputusan untuk mengadakan ulangan umum, dan keputusan-keputusan lain yang menyangkut siswa, nyaris tidak pernah dikonsultasikan lebih dulu dengan siswa. Tapi langsung diambil oleh kepala sekolah ataupun oleh guru secara sepihak. Siswa hanya dianggap sebagai objek atau bahkan hanya sebagai pelengkap penderita. Padahal jelas, keputusan-keputusan itu akan berdampak secara langsung terhadap siswa.

Partisipasi anak-anak dalam proses pengambilan keputusan adalah hak mereka, hak-hak anak, yang dijamin dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam praksis penyelenggaraan sekolah semestinyalah anak adalah SUBJEK, dan bukan sekedar objek, apalagi sekedar pelengkap penderita. Ini berarti semua pengambilan keputusan, apalagi yang berhubungan langsung dengan anak, maka anak-anak harus dilibatkan. Dan segala keputusan semestinyalah berpegang teguh pada prinsip dasar yang terbaik bagi anak (the best interest for the child), artinya pertimbangan utama sebuah keputusan adalah apa yang terbaik untuk anak-anak, dan pertimbangan lain menjadi pertimbangan sekunder.
Masyarakat kita yang berciri paternalistik cenderung menempatkan anak pada posisi paling rendah dan tidak proporsional. Kepentingan anak selalu saja dikaitkan dengan kepentingan orang tua. Anak-anak tidak pernah didengar suara dan aspirasinya. Malahan dalam banyak hal suara orangtua (di rumah) dan suara orang dewasa (di luar rumah) dianggap mewakili suara anak-anak.

Bagaimana anak bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan? Apakah justru malah tambah bubrah? Pertanyaan ini memang sering muncul saat orang dewasa akan melibatkan anak-anak dalam proses pengambilan keputusan.
Memang, karena usianya yang masih relatif muda (di bawah 18 tahun), sebagian besar anak belum mampu merumuskan pikiran, ide-ide, dan atau perasaannya secara baik. Namun anak-anak pasti tahu apa yang dipikirkan, apa yang diinginkan, dan apa yang dirasakannya - dan orang dewasapun (setelah mendengarkan anak bercerita) pasti tahu dan paham apa substansi pikiran, keinginan, dan perasaan anak-anak. Dan substansi inilah yang harus diperhatikan dengan seksama dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaannya.

urung rampung ...

Lanjut membaca “Siapakah Subjek di Sekolah?”  »»

28 July 2009

Ulangan Umum, Haruskah?

Oleh : Agus Purwanto

Beberapa teman bertanya dan mempertanyakan mengapa sejak dulu hingga kini sikap saya tidak berubah dalam menyikapi ulangan umum. Bahkan tidak kapok setelah saya 'diadili' dalam forum dihadapkan seluruh kepala SMP/SMA Negeri dan swasta dan pejabat Dinas P dan K.
Tentang penentangan saya terhadap ulangan umum memang panjang, diantaranya :
  • Saya dan kelompok SAKOBERE pernah melakukan investigasi terhadap budgeting ulangan umum yang diselenggarakan oleh K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) SMP, yang berujung pada diadili dan dihukumnya Ketua K3S SMP waktu itu. Hasil investigasi kami membuktikan banyak pernyimpangan dilakukan dalam pelaksanaan ulangan umum yang dikoordinir K3S ini, termasuk dalam hal dana. Muncul fakta bahwa 'laba' ulangan umum dibagi-bagi kepada para kepala sekolah yang jumlahnya mencapai total ratusan juta. Bahkan hingga kini mantan bendahara K3S kala itu, masih menyimpan 'dana tak bertuan' lebih dari duapuluh juta milik K3S. Penanganan dan penggunaan dana ini tak jelas.
  • Saya pernah 'diadili' oleh Kepala Dinas P dan K (Drs. Airmas), dihadapkan dengan seluruh Kepala SMP dan SMA Negeri dan swasta, gara-gara saya meminta klarifikasi tentang pelaksanaan Ulangan Umum Bersama (UUB) di UPTD Kecamatan Gombong melalui 'Selamat Pagi Bupati' (Januari 2006). Kala itu (saya masih menjadi Ketua DPK Kebumen), memaparkan argumentasi dan bukti-bukti di hadapan forum mengapa saya tidak setuju dengan praktik ulangan umum. (terlampir)

Sejak proses persidangan ketua K3S SMP dan lanjutan polemik ulangan umum, praktek ulangan umum yang biasanya diselenggarakan oleh K3S atau MKKS SMP dan SMA menghilang. Termasuk di SMA Negeri 1 Gombong tempat saya mengajar. Sejak kepala sekolah diampu oleh Pak Gunawan hingga Pak Karyono: SMA Negeri 1 Gombong tidak melaksanakan ulangan umum, apalagi ulangan umum bersama sekolah-sekolah lain. SMA Negeri 1 Gombong mengoptimalkan ulangan harian dan tugas-tugas siswa untuk bahan baku penilaian. Hasilnya? Tidak lebih buruk, bahkan UN 2009 lalu untuk mapel Kimia dan Fisika peringkat satu se kabupaten Kebumen, dan hasil UN mapel Sosiologi masuk peringkat dua kabupaten. Saya tidak mengatakan bahwa karena tidak ada ulangan umum maka prestasi siswa meningkat, karena saya belum melakukan penelitian. Tapi yang jelas tanpa ulangan umum prestasi akademik siswa SMA Negeri 1 Gombong tidak lebih rendah ketimbang masih ada ulangan umum.

Trus sekarang apa masalahnya?
Pada awal Juli 2009 lalu, dalam rapat guru, Kepala SMA Negeri 1 Gombong, Drs. Kunaji, saat membahas pra-RAPBS mengemukakan bahwa sekolah akan menyelenggarakan 'ulangan umum', yaitu : ulangan midsemester 1, ulangan semester 1, ulangan mid semester 2, dan ulangan kenaikan kelas. Keempat 'ulangan umum' ini akan diselenggarakan laiknya menyelenggarakan UN atau ulangan umum pada saat lalu, dengan total dana untuk keempat 'ulangan umum' sebesar lebih kurang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Argumen yang dikemukakan oleh Kepala Sekolah adalah bahwa keempat ulangan umum itu diatur dan ada dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sehingga harus dilaksanakan.
Saat itu Pak Karyono (mantan kepala SMA Gombong yang kini menjadi guru) tidak sepakat dan bahkan mengatakan bahwa penyelenggaraan ulangan umum akan membubarkan tatanan yang sudah baik di SMA Negeri 1 Gombong.

Pun saya juga tidak setuju. Saya sempat konfrimasi kepada salah seorang pengawas, Pak Teguh Supriyadi. Menurut beliau 'ulangan umum' itu memang ada dalam KTSP, namun tidak harus dilaksanakan seperti jaman dulu, bisa disederhanakan.
"
Yang penting substansinya kena, dan dikoordinasi termasuk penjadwalannya oleh sekolah" ujar Pak Teguh.

Ingin saya jelaskan mengapa saya tidak setuju dengan 'ulangan umum' model
jaman gemiyen? Begini :
Saya setuju substansi ulangan umum, sebagai sebuah alat evaluasi setelah siswa mendapatkan materi (pelajaran). Namun saya tidak setuju ulangan umum model
gemiyen yang menghabiskan dana hingga puluhan juta rupiah sekali show. Saya menawarkan model yang lebih efektif dan efisien. Caranya? : setelah guru melaksanakan seri ulangan harian pada tengah semester guru melaksanakan ulangan tengah-semester (mid-semester). Masing-masing guru membuat soal ulangan mid-semester sendiri yang meliputi beberapa kompetensi dasar yang telah diajarkan guru, adapun waktu dan jadwal mid-semester bisa dilakukan oleh sekolah (baca : oleh urusan kurikulum). Mid-semester model ini nyaris tidak memerlukan dana. Andaikan toh ada dana yang dibutuhkan paling diperuntukkan sebagai insentif guru yang menyusun soal mid-semester dan proses koreksinya.
Tadi pagi saya, Pak Yasin, dan Pak Rahmat mencoba menghitung, berpa jumlah insentifnya. Kami berandai bila setiap guru yang membuat soal ulangan mid-semester mengujikannya pada siswanya sendiri, dan kemudian menyerahkan hasil (nilai) midsemester kepada urusan kurikulum, diberi insentif sebesar Rp. 200.000,-. Berdasar hitungan akan ada : Rp. 200.000 x 16 mapel x 3 tingkatan (kelas X,XI, XII) x 4 (setahun ada 4 kali 'ulangan umum') akan diperoleh angka Rp 38.400.000,-. per tahun. Angka ini jauh lebih efisien dibanding biaya ulangan umum model lama yang mencapai angka lebih dari Rp. 100 juta.

Yang diperlukan adalah kontrol sekolah (baca : supervisi kepala sekolah, dan atau urusan kurikulum) dalam pelaksanaannya. Teman saya Pak Adman dari SMP Negeri 1 Sempor menceritakan tentang pelaksanaan model ini di sekolahnya.
"
Begitu guru menyampaikan naskah soal ulangan mid-semester dan nilainya ke urusan kurikulum langsung saya berikan insentifnya, kalau tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan ya tidak ada insentif" papar Pak Adman.

Demikian pula untuk seri ulangan umum lainnya, yaitu ulangan semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan serupa di atas.
Pelaksanaan model ini memberikan dampak positif :
Siswa sangat menghargai ulangan-ulangan (ulangan harian, mid-semester, semester, dan kenaikan kelas) yang diberikan oleh guru mapelnya, karena nilai ini akan berpengaruh pada hasil nilai raport.
  1. Pengawasan langsung seri ulangan ini oleh guru mapel, mengurangi kemungkinan siswa berlaku curang, seperti halnya yang terkadang dilakukan oleh beberapa oknum siswa saat ulangan umum yang pengawasannya dilakukan oleh guru yang berbeda.
  2. Karena ulangan-ulangan ini disusun sendiri oleh guru mapel masing-masing, maka guru akan trampil (kompeten) membuat berbagai jenis soal dan metode evaluasi yang beragam.
  3. Dan last but not least, tidak membutuhkan dana besar. Sehingga dana ratusan juta yang biasanya untuk ulangan umum model jadul, dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih urgent. Bisa untuk menambah dan memperluas fasilitas 'hotspot' untuk semua warga sekolah, untuk mensubsidi kepemilikan laptop untuk para guru dan karyawan dan atau kebutuhan lainnya yang lebih penting.
BTW, saya menanyakan langsung kepada siswa yang saya ampu (kelas XI-IPA) : Setujukah Anda dengan praktik ulangan umum seperti dulu? atau seperti ketika kamu ulangan umum di SD dan SMP dulu? atau ingin model ulangan seperti yang selama ini telah dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gombong?. Jawabnya : mereka semua memilih model ulangan seperti yang telah dilaksanakan selama ini.

Ini sekedar buah pikir, atau lebih tepat dinamakan unek-unek dari saya. Selanjutnya terserah para pemangku kewajiban di SMA Negeri 1 Gombong.
Semoga bermanfaat.

Lanjut membaca “Ulangan Umum, Haruskah?”  »»

21 June 2009

Catatan Jelang Tahun Pelajaran Baru : Dari PPDB Hingga Bilung

Oleh : Agus Purwanto

Menjelang berakhirnya tahun pelajaran ini, ada wacana menarik yang muncul (paling tidak yang saya amati dan minati), yaitu :

  1. Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) alias Penerimaan Siswa baru; dan
  2. Masalah Kepindahan Murid dari satu sekolah ke sekolah lain.
Kita mulai dari masalah pertama PPDB

Untuk jenjang PAUD atau TK nyaris tidak ada masalah selain masalah biaya. Beberapa PAUD atau TK/RA tertentu memang pasang tarif nyaris setara biaya masuk perguruan tinggi. Tapi karena PAUD dan TK/RA tidak masuk 'Wajar Dikdas' umumnya masyarakat berpendapat : silahkan saja pilih, mau milih PAUD atau TK/RA yang berbiaya mahal atau murah, dan atau bahkan tidak masuk PAUD atau TK/RA pun terserah saja. Walaupun pendapat ini tidak sepenuhnya benar, karena PAUD dan TK/RA juga teramat penting mengingat anak-anak usia PAUD dan TK/RA adalah golden age yang sangat menentukan cetak biru anak kelak.
Masalah mulai muncul pada PPDB SD/MI. Pasalnya beberapa SD (yang kebanjiran peminat alias SD favorit) menyelenggarakan 'test masuk' dengan materi tes berupa materi akademik seperti membaca dan berhitung. Sesuai aturan PPDB SD, dalam hal sebuah SD kebanjiran peminat, sekolah hanya diperkenankan melakukan seleksi berdasarkan usia dan tempat tinggal. Pada prakteknya beberapa SD favorit di Gombong dan Kebumen melakukan seleksi akademik. Pertanyaannya, apakah Dinas Dikpora tidak tahu? Jawabnya : Pasti tahu, hanya kura-kura dalam perahu atau melakukan pembiaran. Sehingga praktek seleksi akademik pada SD favorit tetap berlangsung tanpa hambatan.

PPDB pada SMP/MTs (dari SD/MI ke SMP/MTs), kini diharapkan lebih sederhana ketimbang tahun sebelumnya, mengingat kini sudah ada 'alat' yang sama untuk melakukan seleksi, yaitu : Nilai UASBN. Diharapkan pula kecurigaan masyarakat terhadap PPDB model test seperti yang selama ini berjalan di SMP dapat terelimininasi.
Masalah mulai muncul biasanya ketika (orang tua) calon murid melihat syarat biaya yang harus ditanggung orang tua calon murid, mulai biaya seragam dan lain-lain - yang pada sebagian sekolah mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Padahal semestinya segala biaya itu dirembug bareng setelah anak masuk.

PPDB SMA/MA/SMK nyaris sama dengan PPDB SMP/MTs. Sebagian besar (atau nyaris semua) SLTA menggunakan alat yang sama yakni nilai UN sebagai alat seleksi. Khusus untuk sebagian SMK menggunakan alat seleksi tambahan tertentu sesuai dengan kekhususan jurusan SMK.
Masalah yang selama ini muncul dan belum pernah teratasi adalah ketika beberapa SMK merekrut murid baru sebanyak-banyaknya. Akibatnya pelayanan pembelajaran menjadi terabaikan. SMK-SMK yang 'serakah' ini menggunakan dalih pasar bebas untuk justifikasi perilakunya. Mereka tidak segan-segan membuka kelas pagi-siang (double shift) dan menambah jumlah murid dalam satu kelas. Padahal secara teori sekolah dengan double shift ini mestinya baru bubar sekolah (untuk shift siang) pada pukul 21.00 alias jam 9 malam! Faktanya sekolah-sekolah double shift ini memulangkan murid-murid shift siang pada jam 18.00 atau bahkan sudah ada yang pulang sekolah pada jam 17.00. Luar biasa!.
Apakah Dinas Dikpora tidak tahu? Jelas tahu. Tapi Dinas Dikpora tidak pernah memiliki nyali untuk menindaknya, walaupun aturan main tentang ini sudah sangat jelas. Mengapa tidak ditindak? Ya ... embuh.

Kedua, tentang Perpindahan Murid dari Sekolah satu ke Sekolah Lain

Ketertarikan saya dimulai ketika Kepala SMA Negeri 1 Gombong, Drs. Kunnaji, mewacanakan sebuah aturan perpindahan murid ketika rapat guru (15/06/09) lalu. Salah satu wacana yang disampaikan adalah tentang syarat seorang murid bisa pindah ke SMA Negeri 1 Gombong bila murid itu juga berasal dari SMA Negeri (dari negeri ke negeri). Syarat lainnya adalah murid yang bersangkutan harus memiliki nilai UN sama atau lebih besar nilai UN masuk murid pada tahun bersangkutan.

Pertanyaannya, mengapa dari 'negeri ke negeri'? Menurut Kunnaji ada aturannya. Hanya saja beliau belum bisa menunjukkannya.
Tanpa bermaksud menentang pimpinan, naluri berpikir saya tergelitik :
Kebijakan perpindahan murid yang membatasi (hanya) 'dari negeri ke negeri' seolah menegaskan masih ada paradigma ambigu yang membedakan kelas sekolah negeri dan sekolah non negeri. Padahal paradigma pembedaan ini telah jadul bin janggem (jaman dulu bin jaman gemiyen), dan telah dihapuskan melalui UU Sisdiknas.
Anggapan bahwa (murid) sekolah non negeri kurang bermutu dibanding sekolah negeri, kini jelas terbantahkan. Apakah (murid) SMA Taruna Nusantara Magelang kalah mutu dengan SMA Negeri di Kebumen? Jelas tidak.
Dalam konteks SMA Negeri 1 Gombong aturan perpindahan hanya dari negeri ke negeri bahkan menjadi tidak relevan ketika ada aturan murid pindahan harus melewati batas bawah nilai UN PPDB SMA Negeri 1 Gombong.

Masalah lain yang juga menarik adalah : Apakah anak guru sebuah sekolah, ambil contoh anak guru SMA Negeri 1 Gombong yang memiliki nilai UN di bawah batas bawah PPDB SMA Negeri 1 Gombong memiliki hak istimewa untuk bisa masuk sebagai murid SMA Negeri 1 Gombong?
Pertanyaan ini muncul dari beberapa stakeholder sejak diberlakukannya PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam pasal 27 ayat (1) PP ini dinyatakan : Satuan pendidikan memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf b berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau anak angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan akademik, masih menjadi tanggungannya dan belum menikah. Sementara pada ayat (2) dinyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal ini menimbulkan multitafsir dan pro-kontra. Satu pihak berpendapat bahwa anak guru bisa masuk sekolah manapun (apalagi sekolah dimana guru itu mengajar) berapapun nilai UN-nya termasuk kemudahan pembiayaannya - di pihak lain berpendapat bahwa itu tidak berlaku, artinya anak guru juga terkena perlakuan yang sama. Anak guru hanya beroleh kemudahan bidang pembiayaan dan bukan lainnya.

Perlu diketahui sejak era kepala sekolah Drs. Gunawan hingga saat ini, SMA ini memberlakukan aturan yang sama untuk siapapun. Tak peduli anak Bupati atau anak guru sendiri, aturan PPDB sama. Artinya walaupun itu anak guru SMA Negeri 1 Gombong, namun bila nilai UN SMPnya tidak memenuhi batas bawah, yang bersangkutan tidak bisa tercatat sebagai murid di SMA Negeri 1 Gombong. Aturan ini sempat memicu friksi saat awal diberlakukan.

Menjadi rahasia umum, beberapa sekolah memberlakukan 'kebijakan Bilung' (bina lingkungan) dalam PPDB, dimana anak-anak orang tertentu, walau nilai UN-nya tidak memenuhi syarat, tetap bisa masuk sekolah yang diinginkan. Kebijakan Bilung ini sungguh mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya pernah mengalaminya. Dua tahun lalu anak kedua saya, Hanif, lulus SD dan hendak melanjutkan ke SMP. (Bukan di Kebumen, di Temanggung). Di Temanggung, sebelum ada UASBN telah diberlakukan UASBD (Daerah). Berbekal nilai UASBD, Hanif saya daftarkan ke SMPN 2 Temanggung, dan rontok pada hari pertama karena nilai UASBD di bawah batas bawah UASBD SMPN 2 Temanggung. Kemudian saya daftarkan di SMPN 1 Temanggung. Hari terakhir pendaftaran, saya pantau perkembangan rangking anak saya dari detik ke detik di SMPN 1 Temanggung. Pada sekitar Jam 10 Panitia PSB mengumumkan rangking PSB, dan Hanif tergusur, terpaut kurang dari satu digit dari batas bawah. Akhirnya saya daftarkan ke SMP Negeri 3 Temanggung. Di SMPN 3 Temanggung inilah Hanif diterima.
Namun seminggu kemudian saya dikejutkan karena anak tetangga saya diterima di SMPN 1 Temanggung padahal nilai UASBD-nya terpaut hampir 4 digit di bawah Hanif.
Jelas saya sakit hati - sayang istri saya melarang saya untuk protes. Sementara laporan lisan saya ke Dewan Pendidikan Temanggung, tidak ditindaklanjuti.

urung rampung ... ngantuk

Lanjut membaca “Catatan Jelang Tahun Pelajaran Baru : Dari PPDB Hingga Bilung”  »»

20 June 2009

Penjurusan, Sebuah Catatan Kecil

Oleh : Agus Purwanto

Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), tiap kali kenaikan kelas X ke kelas XI (kelas I SMA ke kelas II SMA) selalu disertai dengan 'penjurusan'. Artinya ketika seorang murid SMA naik dari kelas X ke kelas XI, ia harus masuk salah satu jurusan : IPA, IPS, atau Bahasa (umumnya). Murid diberi 'kebebasan untuk memilih' jurusan apa yang ingin dimasukinya.
Sengaja saya beri tanda petik kata 'kebebasan untuk memilih', karena pada prakteknya kebebasan memilih ini tidak benar-benar bebas sesuai keinginan si murid. Kebebasan ini dibatasi oleh nilai yang diperoleh dan tertera dalam raport. Misalnya murid yang memiliki nilai tidak tuntas dalam mapel kategori MIPA (Matematika dan IPA) dia tidak boleh mengambil jurusan IPA, walaupun dia bercita-cita ingin menjadi ahli nuklir dan minatnya terhadap ilmu-ilmu MIPA sebesar gunung sekalipun. Dia harus masuk jurusan IPS atau Bahasa. Dan itu berlaku sebaliknya.

Andaikan seorang murid memiliki nilai tuntas-tas-tas di semua mapel, si murid akan dipersilahkan (oleh gurunya) memasuki jurusan yang nilai mapelnya tertinggi. Misalnya seorang murid dengan nilai rata-rata mapel MIPA 80 dan nilai rata-rata mapel IPS 85, maka dia wajib masuk jurusan IPS. Kebijakan ini biasanya terjadi pada SMA papan atas, dimana murid-muridnya memiliki nilai tuntas untuk semua mapel. Prosentase murid-murid SMA papan atas yang memilih jurusan IPA jauh lebih banyak daripada jurusan IPS dan Bahasa. Belum jelas benar, mengapa bisa terjadi demikian. Ambil contoh di SMA Negeri 1 Gombong. Seorang guru SMA kategori SKM ini mengatakan bahwa 90 % murid kelas X SMA Gombong memilih jurusan IPA, sementara sisanya memilih IPS, dan bahkan hanya seorang murid yang memilih jurusan Bahasa. Namun SMA Gombong hanya mengakomodir kurang dari separo murid-muridnya yang menginginkan masuk jurusan IPA. Dari tujuh kelas XI yang ada di SMA Gombong, sebanyak tiga kelas jurusan IPA dan sisanya empat kelas jurusan IPS. Alasannya? "Lha kalau dituruti keinginan murid nanti guru IPS ngajar apa?" ujar seorang guru.

Saya sering menjumpai fenomena menarik dan pro-kontra penjurusan ini. Diantaranya : Si A seorang murid SMA SBI, ketika naik kelas XI oleh gurunya Si A dijuruskan agar masuk IPS, alasannya nilai mapel Fisikanya tidak tuntas, padahal Si A ingin dan berminat masuk jurusan IPA karena dia ingin melanjutkan studi di geofisika. Permintaannya agar dia bisa masuk jurusan IPA ditolak gurunya, pun permintaan orang tuanya agar si Anak bisa masuk IPA. Sekolah tetap kekeuh, tidak mengijinkan Si A masuk IPA.
Akhirnya orang tua Si A memindahkannya ke sekolah swasta yang mau menerima anaknya di jurusan IPA.
Dan tahukah Anda, Si A lulus UN tahun ini dengan nilai UN mapel Fisika sebesar 9.75 dan Si A diterima di jurusan Geofisika UGM!
Ini bukan fenomena satu-satunya, saya mencatat beberapa contoh lain peristiwa serupa.

Kadang dilematis, antara prinsip the best interest for the child dengan menempatkan murid sebagai subjek, dan 'menjaga keseimbangan sekolah'.

Catatan : bukan karena saya guru kimia lho - saya memiliki pengalaman serupa, ketika SMA. Hanya karena nilai mapel PMP (Pendidikan Moral Pancasila) beroleh angka merah di raport maka saya diwajibkan masuk IPA, dan akhirnya kesasar di Kimia. Padahal minat saya pada ilmu-ilmu filsafat dan sosial.

Lanjut membaca “Penjurusan, Sebuah Catatan Kecil”  »»

08 June 2009

UN Makin Sesat

Oleh : Agus Purwanto

Ujian Nasional (UN) makin ngawur saja. Rencana Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk melakukan 'UN susulan' untuk 33 SMA/MA merupakan indikator tak terbantahkan. Berbagai alasan yang dikemukakan BSNP untuk mengadakan 'UN Ulang' - atau apapun istilahnya - sungguh susah dinalar. Alasan-alasan yang dikemukakan BSNP yang dilansir media adalah :
  1. Alasan terjadinya kecurangan. Semestinya BSNP mengadakan klarifikasi pada pihak-pihak terkait UN. BSNP tidak bisa serta-merta memakan mentah informasi atau laporan 'Tim Pemantau Independen' (Pengawas Sekolah). Dan andai saja terbukti terjadi kecurangan, maka yang dijatuhi sangsi adalah pihak-pihak yang terbukti main curang di sekolah penyelenggara UN, dan bukan menimpakan kesalahan kepada seluruh peserta UN di sekolah itu, dengan mengadakan 'UN ulang'.
  2. Alasan Lembar Jawab Komputer (LJK) yang tidak dapat terpindai. Bila benar ini yang terjadi, pengatasannya sangat mudah : koreksi saja LJK dengan cara manual, beres toh! Alasan teknis semacam ini jelas menghina kecerdasan masyarakat.
  3. Alasan bahwa semua peserta UN di sekolah itu tidak ada yang lulus. Selama ini kejadian semua peserta UN pada sebuah sekolah tidak lulus sudah biasa terjadi, dan tidak membuat BSNP melakukan 'UN Ulang'. Mengapa tahun ini repot-repot melakukan 'UN Ulang'? Kalau logikanya begitu, semua peserta yang berpotensi gagal semestinya berhak mengikuti UN ulang, dan bukan hanya untuk 33 SMA?MA.
UN sendiri banyak dikritik karena tidak adil, dengan menyamakan seluruh murid dari Sabang sampai Merauke yang jelas-jelas kondisinya berbeda-beda, namun diberikan passing grade kelulusan yang sama. Dengan mengadakan 'UN ulang' BSNP telah menambah perlakuan tidak adil bagi murid peserta UN, karena secara langsung atau tak langsung telah mengorbankan dan menyalahkan murid peserta UN (blame the victim). Seolah-olah semua peserta UN di 33 sekolah itu telah melakukan kecurangan dan pantas diberi sangsi 'UN Ulang'.
Selain itu 'UN ulang' tidak dikenal dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2009. Yang ada hanyalah UN susulan untuk peserta UN yang berhalangan atau sakit. Artinya BSNP telah menabrak POS yang dibuatnya sendiri.
Kecurangan dalam UN yang dilakukan oleh sejumlah oknum memang sudah menjadi rahasia umum, namun tidak pernah mendapat respon yang memadai dari para pemangku kewajiban. Bila BSNP menemukan indikator kuat terjadinya kecurangan, mestinya BSNP melaporkan ke pihak kepolisian, dan bukannya mengampuni oknum curang dengan mengadakan 'UN ulang'.
Kalau demikian, tahun mendatang akan ada komentar : Nggak apa mencurangi UN, paling kalau ketahuan akan diampuni dan akan mendapat UN ulang. Kacau!

Lihat juga berita :
33 SMA Lakukan Kecurangan Dalam Unas.
Rektor PTN Keberatan Dengan Rencana Unas Ulang.
Guru Hingga Pejabat Percetakan Terlibat Kebocoran Naskah dan Jawaban Unas.
Bupati Ngawi Beri Sangsi Oknum yang Terlibat Kecurangan Unas.
Koordinator Pengawas dan TPI Jatim Beber Kecurangan Unas.

Lanjut membaca “UN Makin Sesat”  »»

31 December 2007

Hari Guru dan Idul Fitri

Dengan semangat Hari Guru Nasional, kita kembalikan harkat, profesionalitas dan kesejahteraan guru” (Tema peringatan Hari Guru Nasional ke X, tahun 2003 Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen nomor 426/4183)

“Ndilalah kersaning Gusti Allah Subhanahu Wa Ta'alla, 'Idul Fitri 1424 H bertepatan dengan tanggal 25 Nopember 2003” kata menko 'Sekobere' dalam sambutan hikmah 'Idul Fitri ala Majlis Obrolan Merdeka 'Sekobere'.
“Nengapa nek 'Idul Fitri 1424 H pas tanggal selawe nopember 2003, Istimewane nang endi ?” tanya Pak Guru SD Sidamukti Kwarasan.
“Lha kiye, Rika mbokan guru ? tanggal selawe nopember ko ora ngerti dina apa ?” Humas 'Sekobere' balik tanya.
“Ya ngerti, tanggal selawe nopember rong ewu telu kuwe dina slasa kliwon, ngepasi dina badan hari pertama, wong sekampung nggone inyong padha shalat 'Id” Jawab Pak Guru SiPur yang baru dapat arisan pit montor.
“Giye tek kandhani, tanggal selawe nopember kuwe Hari Guru Nasional Do You understand ?” sergah Humase.
“Oh, iya ? Yes Yes, I stand under You !” Pak Guru SiPur rupanya mulai mudheng.

Di jagat kasunyatan fenomena seperti Mas Guru SiPur, yang tidak ngeh kapan hari profesinya diperingati, teramat sangat banyak sekali.
“Nek, kaya kuwe sapa sing salah ?” tanya Kang 2Qjan.
“Ya, salah kabeh !” Jawab @gus-pur angles.
“Coba saja cermati, Apa reaksi seorang mahasiswa IKIP ketika dia ditanya : Kuliah wonten pundi Mas ?; Apakah dia menjawab dengan kepala tegak dengan nada penuh kebanggaan ataukah dia menjawab dengan muka menunduk dan suara lirih ?” lanjut @gus-pur.
Dan majlispun senyap mungkin teringat masa-masa kuliah dulu.
“Atau ketika ditanya : Daleme pundi Mas?. Dan harus jujur menjawab walau dengan malu-malu : Puring Pak” ledek @gus-pur.
(“Ora ana anake Gubernur ndaftar dadi guru” kata Pak Bagyo Tarman suatu ketika).

Sejak edisi awal bulletin ini muncul, bahasan dan analisanya berputar-putar masalah 'Kaum Oemar Bakri'; mulai dari yang menyanjung-nyanjung, ngalem-alem : seperti julukan sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Guru yang patut digugu lan ditiru sampai yang mengejek dan meledhek : dengan mengutip Darmaningtyas, bahwa Guru itu bodoh dan pengecut (karena membiarkan praktek-praktek korupsi di sekolah, tanpa berbuat apapun untuk menghentikannya).

Hari Guru 2003

Tema Hari Guru 2003 kali ini : Dengan semangat Hari Guru Nasional, kita kembalikan harkat, profesionalitas dan kesejahteraan guru. Beberapa catatan telah kita sampaikan melalui release ke berbagai pihak :
 Mengembalikan harkat, profesionalitas dan kesejahteraan guru ? …mengembalikan? apa pernah guru kita professional dalam sejarah kita sehingga perlu mengambalikannya?
 Penilaian kesejahteraan guru berbanding lurus dengan gajinya; Cobalah periksa berapa gaji guru bantu ? Gaji guru bantu hanya sebanding dengan UMR Jawa Tengah ! Ini artinya hanya cukup membiayai kebutuhan hidup minimal diri sendiri dan tergolong kelompok miskin ! … apalagi GTT bin wiyata bhakti yang per bulan hanya 130 ribu rupiah ( 100 ribu dari pemerintah pusat, 30 ribu dari pemerintah kab. Kebumen).
 Tuntutan profesionalisme bagi guru mensyaratkan adanya tahapan peningkatan professionalisme, sehingga dibutuhkan adanya strategi yang membuat guru menjadi professional. Sementara pendidikan sudah di desentralisasikan, semestinya strategi harus sudah disiapkan oleh daerah sendiri dan disesuaikan dengan kondisi lokal - dan ternyata hingga saat ini kita belum punya strategi itu.
 Dalam peningkatan profesionalisme guru, peran pemerintah pusat dalam hal budget (dana) sangat tidak tegas, terbukti dengan rencana alokasi dana 20 % dari APBN untuk pendidikan akan dilakukan secara bertahap, dan belum jelas sampai kapan tahapannya.
 Ketidak seriusan pemerintah pusat dapat terlihat dari penghapusan DBO (dana bantuan operasional) bagi Sekolah Dasar, sementara daerah belum mengganti alokasi ini dari APBD. Padahal pendidikan dasar adalah kebutuhan pendidikan mendasar dari masyarakat yang merupakan bagian dari wajib belajar 9 tahun, dan jelas ini harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
 DPP (Dana Penunjang Pendidikan) yang hanya sekitar maksimal Rp 1,5 jt per tahun, dan sebagian besar diberikan dalam bentuk barang yang dalam pengadaannya tidak melalui kajian kebutuhan sekolah. sehingga untuk menghindari ketidak sesuaian kebutuhan dan kemungkinan KKN, seharusnya dana diberikan kepada sekolah dan biarkan sekolah membelanjakan dana sesuai dengan kebutuhannya.
 PGRI sebagai 'satu-satunya' organisasi guru, yang diharapkan sebagai penggerak, ternyata kinerjanya belum optimal karena belum beranjak dari kultur lama dan cenderung subordinatif dengan birokrasi pendidikan; semestinyalah PGRI harus lebih berani dalam menyuarakan kepentingan anggotanya. Keberanian menempatkan 'guru biasa' untuk menduduki posisi-posisi kunci di PGRI bisa menjadi salah satu solusi.
 Posisi sosial guru yang masih dihargai dalam masyarakat, seharusnya menjadi modal mental bagi kita para guru untuk mengupayakan profesionalitas.

Ya benar ! Pertanyaannya adalah : Apakah Guru di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, pernah memiliki harkat, profesionalitas, dan kesejahteraan yang baik, sehingga merasa perlu untuk mengembalikannya ?
Mari kita lihat dengan jujur. Sejak proklamasi dikumandangkan, presiden Soekarno tidak pernah memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspek pembangunan pendidikan, otomatis juga nasib guru. Sistem dan sarana pendidikan (gedung dan sebagainya) relatif baik hanya karena mewarisi tinggalan Landa. Nation and character building zaman Soekarno ditempuh dengan jalur politik; politik adalah panglima. Gaji guru kala itu sangat rendah, sehingga banyak guru tidak tahan dan memutuskan untuk beralih profesi. Guru yang jumlahnya kala itu memang masih sedikit, makin langka jumlahnya. Tanpa bermaksud mengabaikan jasa dan peran beliau pada bangsa ini harus kita akui bahwa pada dasawarsa awal kemerdekaan, pembangunan pendidikan bukan sebuah prioritas.
Ketika Orde Baru di bawah presiden Suharto berkuasa, pembangunan mulai agak menyentuh bidang pendidikan namun bukan prioritas ! Ini terlihat dari hanya dialokasikannya 3 % sampai dengan 4 % APBN yang diperuntukkan bagi pembangunan pendidikan. Bahkan ketika Indonesia memperoleh rejeki 'bom minyak' pun prosentase anggaran pembangunan pendidikan tidak bergeming. Ketika Orde baru runtuh - dan berganti jaman reformasi sampai dengan tahun 2001, kita masih mencatat prosentase kue APBN untuk pembangunan sektor pendidikan pada angka 3,8 % - Tragis!.
Kita pakai benchmark negeri jiran Malaysia, yang merdeka dari penjajahan Inggris, sekitar satu dasawarsa setelah Indonesia segera mengalokasikan 20% sampai dengan 25% APBN untuk pembangunan pendidikan negaranya. Dan di tahun 2003 ini kita sama-sama tahu hasilnya : betapa makmurnya Malaysia, sementara ribuan anak bangsa jamrud khatulistiwa ini berbondong-bondong pergi ke Malaysia untuk : menjadi kuli !
Atau kita pakai benchmark negara lain, Vietnam. Negara yang baru rampung ancur-ancuran dengan Rambo Amrik tahun 1974 ini, tahun 2002 lalu IPM-nya (Index Pembangunan Manusia) telah melampaui Indonesia; dan tahun 2003 sekarang telah mampu menyelenggarakan Asian Games, sekaligus menghempaskan Indonesia dengan perolehan medali dua kali lipat ! Kata kuncinya sama dengan Malaysia : sejak awal kemerdekaannya Vietnam telah membuat prioritas pembangunan yang cerdas, yakni pembangunan pendidikan !

Kata harkat biasanya tersambung dengan kata martabat, jadilah harkat martabat. Harkat guru menurut fitrahnya bisa disejajarkan dengan orang tua (Ayah dan Ibu). 'Ideologi' apapun, di belahan bumi manapun, dan di jaman apapun, akan menempatkan Guru di tataran dan harkat yang sangat terhormat. Bahkan di negeri 'wayang', sesableng-sablengnya Ki Dhalang Enthus tetap menempatkan kaum guru (begawan) di porsi yang terhormat artinya tidak ada wayang kelas begawan yang mukanya diwarnai merah laiknya Buta Cakil ! Atau seperti begawan Durna yang mendidik dengan metodologi yang ugal-ugalan, tetap saja Harjuna muridnya yang playboy cap Kampak itu tetap sangat menaruh hormat kepada sang Guru.
Di Jaman Landa menjajah negeri kita, kaum Guru menempati posisi terhormat pula. Kaum Guru seperti Suwardi Suryaningrat dan kawan-kawannya menjadi motor dan rujukan kaum pergerakan kala itu. Mereka ibarat oase dimana masyarakat dapat bertanya; mereka adalah panutan dimana masyarakat berkiblat dalam berpikir dan bertindak.

Mereka kaum Guru itu memanglah di atas rata-rata. Kecerdasan dan pengetahuan mereka di atas rata-rata masyarakat, termasuk juga penghasilannya. Maka adalah sesuatu yang wajar bila kaum Guru, kala itu, merupakan kaum terpandang.

Guru Koruptor ?

Pada momentum Hari Guru seperti di awal bulletin - adalah saat tepat bagi kita, para guru bin ustadz bercermin; “ndeleng githoke dhewek !” kata Aa Gym Warjito yang sedang menjalani masa pembuangan oleh Rezim yang tengah berkuasa.
Syukur Budiarjo, yang juga guru SLTP Neg. 79 Jakarta Pusat (Kompas, 15 Desember 2003 hal 40) memberikan otokritik yang lumayang menggigit.
“Ora usah kesuh rika Kang Tuk; soale angger kesuh malah diarani nglakoni !”kata Kang Si-Mul.
“Padahal iya !” Om Nang nyerobot.
Dibawah judul 'Guru sebagai Pelaku Korupsi?', Syukur Budiharjo menengarai 5(lima) jenis korupsi yang sering dilakukan kaum Oemar Bakri, yaitu :
 Guru sebagai koruptor waktu; bentuknya terlambat masuk kelas,dan membolos;
 Guru sebagai manipulator nilai; Umumnya terjadi karena tekanan birokrasipendidikan melalui tangan kepala sekolah, guru terpaksa memanipulasi nilai agar naik kelas dan lulus ujian. Ketika ini berlangsung bertahun maka jadilah kebiasaan memberi bonus nilai kepada siswa untuk meraih prestasi semu;
 Guru sebagai pedagang dan calo barang dan jasa; Guru mengambil fungsi toko dan pedagang kaki lima : jual seragam, pakaian olahraga, buku pelajaran, topi, sepatu, ikat pinggang,sampai buku tulis ! Selain berdagang, guru jugasebagai calo : dalam penyelenggaraan studi tur, perpisahan, tes intelegensia (IQ), dan pemberian ijin kepada pedagang untuk mempromosikan dan menjual barang dagangan kepada siswa;
 Guru sebagai pembeli jabatan; Misalnya jabatan kepala sekolah. Meskipun harganya puluhan juta. Promosi kepala sekolah dengan politik uang ini memicu timbulnya perilaku kepala sekolah yang korup.
 Guru sebagai koruptor dana; Kepala sekolah bekerjasama dengan elit sekolah mengorupsi dana yang tidak sedikit jumlahnya : apakah itu dana BOP, DBO, block grant adalah contoh dana yang paling empuk untuk dikorup. Korupsi jenis ini merupakan korupsi yang sistemik karena melibatkan pejabat pendidikan pada level atas kepala sekolah. Agar tidak mudah diketahui pihak lain, elit sekolah menutup akses ke asal sumber dana. Jangankan orang tua siswa atau masyarakat, guru saja tidak menembusnya. Dengan dusta, tipu daya, tanpa rasa malu, dan tidak takut dosa, dana-dana itu dikorupsi dengan berbagai strategi : program fiktif, kuitansi fiktif, sumber pembiayaan yang dibuat tumpang tindih dsb.

“Nah, padha ngaku apa ora ? Primen kiye Kang Darma ?”

Wallahu a'lam bishawab !

Lanjut membaca “Hari Guru dan Idul Fitri”  »»
 
©  free template by Blogspot tutorial