Gombong - Lanthing.
Berikut rekomendasi tentang MOS yang ditujukan ke : Kepala Dinas P dan K, Kepala Depag, MKKS SMP/SMA/SMK, K4M MTs/MA, dan ditembuskan kepada Bupati dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
- Waktu pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) dilaksanakan sebelum hari efektif kegiatan belajar mengajar tahun 2008/2009 dimulai, dan tidak bersamaan dengan kegiatan belejar mengajar efektif. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan MOS lebih fokus dan tidak mengganggu kegiatan belajar guru maupun siswa.
- Pelaksanaan MOS harus bersifat menyenangkan, dan tidak mengarah kepada kegiatan 'perpeloncoan' dan tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikologis;
- Materi MOS disesuaikan dengan kebutuhan siswa, khususnya kebutuhan siswa baru dalam menyiapkan diri dan beradaptasi dengan jenjang pendidikan yang akan dijalani;
- MOS harus memiliki indikator pencapaian yang jelas dalam perencanaan yang baik, dan metodologi yang sesuai dengan usia siswa;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen, agar membuat rambu-rambu dan atau petunjuk pelaksanaan MOS yang lebih terinci, serta mengkoordinasikan pelaksanaan MOS;
- Dalam hal kegiatan MOS mengikutsertakan 'siswa senior' harus ada pendampingan dari guru;
- Dalam hal kegiatan MOS melibatkan institusi lain (tenaga pelatih misalnya), sekolah harus memastikan dipatuhinya rambu-rambu dan etika pendidikan yang dituangkan dalam kesepahaman tertulis;
- Pemangku kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MOS.
Lanjut membaca “REKOMENDASI TENTANG MOS : HENTIKAN KEKERASAN DALAM MOS” »»







