25 August 2008

Sebagian Biaya Pemantapan Sertifikasi Guru di UPT Gombong Dikembalikan

Gombong – Lanthing.

Perkembangan menarik terjadi dari Pemantapan Sembilan guru SD UPT Gombong yang lulus sertifikasi. Seorang narasumber yang terpercaya menyampaikan bahwa akhirnya biaya Pemantapan Program Sertifikasi Guru dikembalikan sebesar Rp. 265 ribu.
Seperti dilansir blog ini beberapa waktu lalu, sebanyak Sembilan orang guru SD di UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Gombong yang lulus sertifikasi ‘sesuai kesepakatan’ dipungut biaya masing-masing Rp. 575 ribu untuk Pemantapan Program Sertifikasi Guru. Jauh lebih besar dari ketentuan dari pihak pengundang (Universitas Negeri Yogyakarta, UNY) sebesar Rp. 50 ribu. Hal ini menimbulkan keresahan pada beberapa guru peserta Pemantapan Program Sertifikasi Guru di UPT Gombong.

Pada pelaksanaannya, sesuai undangan pihak UNY, selasa 19 Agustus 2008, sebanyak sembilan orang guru dari UPT Gombong mengikuti Pemantapan Program Sertifikasi Guru di Jogjakarta. Selain ke Sembilan guru peserta Pemantapan Program Sertifikasi Guru, ikut pula dalam rombongan Kepala UPT Dinas P dan K Kecamatan Gombong, Sugeng Yuwono, empat orang Pengawas, dan seorang Kepala SD Kedung Puji 2. Tidak diketahui jelas apa peran enam orang ‘tim tambahan’ yang ikut dalam rombongan ini. Diperkirakan adanya ‘tim tambahan’ inilah yang membuat biaya menjadi sedemikian besar.

Ketua PGRI Kecamatan Gombong, Drs. Sugeng Eko Teguh Supriyanto, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms) tentang dikembalikannya sebagian biaya Pemantapan Program Sertifikasi Guru mengaku bahwa pihaknya telah menanyakan kepada dua orang peserta menyatakan bahwa dana yang tersisa itu adalah dana untuk cadangan plesir. Ditanya lebih lanjut tentang mengapa ada rombongan ‘tim tambahan’ yang bisa menambah biaya perjalanan, Supriyanto menjelaskan bahwa itu sebagai bentuk kekeluargaan yang solid.

Berbeda dengan para guru di UPT Kecamatan Gombong, guru-guru dari SMA Negeri 1 Gombong yang lulus sertifikasi dan mengikuti Pemantapan Program Sertifikasi Guru pada hari dan tempat yang sama, justru mendapat bantuan berupa fasilitas kendaraan (transportasi) dari sebuah penerbit buku.

Lanjut membaca “Sebagian Biaya Pemantapan Sertifikasi Guru di UPT Gombong Dikembalikan”  »»

22 August 2008

KPU Tak Lagi Urus Teknis dan Operasional


Salatiga – Lanthing

Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan KPU Propinsi/Kabupaten/Kota tidak lagi terlibat dalam urusan-urusan teknis dan operasional. Pengadaan dan distribusi logistic dilaksanakan oleh Setjen KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Demikian dikatakan Dra. Fitriyah, MA, Ketua KPU Propinsi Jawa Tengah dalam rapat koordinasi teknis (Rakernis) tim seleksi KPU Kabupaten/Kota Se Jateng di Hotel Laras Asri Salatiga (20-21/08/08). Lebih rinci dikatakan Fitriyah bahwa hal tersebut merupakan salah satu perbedaan substantive antara UU 12/2003 dan UU 22/2007. Perbedaan substantive lainnya adalah KPU melaksanakan sosialisasi pemilu serta yg berkaitan dg tugas dan wewenang KPU; Anggaran KPU, pemilu legislatif dan pilpres bersumber dari APBN dan pilkada dari APBD; Dalam penyelenggaraan pemilu & pilkada KPU Provinsi sepenuhnya bertanggung jawab kpd KPU, KPU Kab/Kota bertanggung jawab kpd KPU Provinsi; KPU Kab/Kota diangkat dan diberhentikan oleh KPU Provinsi; Bawaslu bersifat permanen, di tingkat desa/kelurahan dibentuk Pengawas Pemilu Lapangan.

Lebih jauh Ketua KPU Jateng yang bulan depan berakhir masa tugasnya dan tidak lagi mendaftarkan menjadi anggota KPU periode mendatang ini mengatakan bahwa beban tugas anggota KPU dan jumlah personil tidak seimbang, khususnya KPU Propinsi dan Kabupaten. “Kalau KPU Kota wilayah kerjanya paling hanya 3 sampai 5 kecamatan, tapi untuk KPU Kabupaten wilayah kerjanya ada yang mencapai 26 kecamatan, sementara jumlah anggota KPU Kabupaten dan KPU Kota sama, yaitu lima orang. Untuk itu diharapkan panitia seleksi bisa memilih orang-orang terbaik untuk menjadi anggota KPU” terang Fitriyah.

Rekan sejawat Fitriyah, Ari Pradanawati dalam penjelasannya menyatakan bahwa anggota KPU haruslah memiliki ketahanan mental yang kuat dan mampu menjaga emosi, sekaligus mampu menjalin hubungan baik dengan berbagai pihak. Pradanawati menjelaskan bahwa salah satu kesulitan yang dihadapi KPU adalah sering bergantinya petugas secretariat KPU. “Maklumlah, petugas secretariat KPU adalah PNS Daerah yang juga terkena promosi dan mutasi, yang juga harus loyal kepada Bupati/walikota” ujar Pradanawati.

Tampak hadir dalam Rakernis, Tim Seleksi KPU Kabupaten Kebumen, yaitu Agus Purwanto, Slamet Yahya, M. Rosyid, dan Fatah Widodo. Sementara itu seorang anggota tim seleksi yang lain, dr. Hantoro, belum tampak hadir karena masih berada di Jambi.

Sementara itu hasil seleksi administrasi calon anggota KPU Kabupaten Kebumen telah diumumkan Kamis tanggal 21 Agustus 2008. Tercatat dari 48 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrative adalah 43 orang peserta.

Seleksi dilanjutkan dengan seleksi tertulis yang akan dilaksanakan Senin tanggal 25 Agustus 2008 di STIE Putra Bangsa Kebumen.

Lanjut membaca “KPU Tak Lagi Urus Teknis dan Operasional”  »»

17 August 2008

Khidmat, Pitulasan di SMAN 1 Gombong

Gombong - Lanthing.

Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 63 (Minggu, 17 Agustus 2008) di SMA Negeri 1 Gombong berlangsung khidmat. Upacara dilangsungkan di lapangan basket. Inspektur upacara, Drs. Karyono, dalam sambutannya menyampaikan agar semua warga SMAN 1 Gombong untuk meningkatkan rasa dan wawasan nasionalisme, rasa kesetiakawanan sosial, mengingat adanya tengara penurunan kedua hal tersebut.

Upacara diikuti oleh siswa-siswi kelas XI dan XII, guru dan karyawan. Sementara kelas X bertugas mengikuti upacara sejenis tingkat kecamatan di Lapangan Swelogiri Gombong dengan mengenakan seragam Pramuka.

Mengingat tanggal 17 Agustus 2008 adalah hari Minggu, maka pada Senin 18 Agustus 2008 sekolah diliburkan - dan kembali aktif belajar pada 19 Agustus 2008.

Sehari sebelumnya, 16 Agustus 2008 di tempat yang sama berlangsung upacara dalam rangka memperingati Lustrum IX atau ulang tahun SMA Negeri 1 Gombong ke-45.

Lanjut membaca “Khidmat, Pitulasan di SMAN 1 Gombong”  »»

Pemantapan Sertifikasi, Guru di UPTD Gombong Keluarkan Biaya Rp. 575.000



Gombong - Lanthing.

Ditengah kegembiraan karena lulus sertifikasi guru, serorang guru SD di UPT Dinas P dan K Kecamatan Gombong mengeluh karena terpaksa harus membayar ‘biaya pemantapan sertifikasi guru’ sebesar Rp. 575.000,- (limaratus tujuhpuluh lima ribu rupiah).
Biaya resmi yang ditetapkan dari UNY memang hanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tapi kami bersembilan harus menanggung masing-masing Rp. 575.000,- “ keluh seorang guru yang tak mau disebut jatidirinya.
Kemudian guru SD itu menceritakan bagaimana seorang oknum mendorong sembilan guru SD yang lulus sertifikasi untuk melestarikan tradisi syukuran lulus sertifikasi, caranya dengan berombongan ke Jogjakarta sambil mengajak serta beberapa 'orang UPT' bersama rombongan dan seluruh biaya yang timbul beserta uang sakunya ditanggung peserta yang lulus.
Tahun lalu juga demikian, hanya yang lulus sertifikasi tahun lalu mencapai 19 orang sehingga biaya yang ditanggung tiap guru hanya Rp. 250.000” lanjut guru tersebut, sambil menjelaskan bahwa rencana berangkat ke Jogjakarta pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2008.
Acara ini dibuat sedemikian rupa seolah inisiatif kami, para guru yang lulus sertifikasi, namun sebenarnya bukan, karena ternyata teman-teman kami juga mengeluh karena biayanya terlalu besar”.

Sementara Ketua PGRI Gombong, Sugeng Eko Teguh Supriyanto, yang diminta tanggapannya melalui pesan singkat (sms) berjanji akan mengkonfirmasikan kepada Kepala UPT Dinas P dan K Kecamatan Gombong.

Masalah ini seolah menambah daftar panjang carut-marut sertifikasi guru. Selain paradigma sertifikasi yang banyak digugat karena prosesnya hanya sekedar ‘mengumpulkan sertifikat’ tanpa adanya uji kompetensi, ditengarai pula adanya indikasi kuat sertifikat-sertifikat aspal (asli tapi palsu). Sementara itu tambahan pendapatan bagi para guru yang telah lulus sertifikasi tidak juga terealisasi – sehingga muncul guyonan bahwa dana sertifikasi akan dibayar dengan mata uang Jepang, yaitu Yen … Yen ana, … yen sida, … yen ora lali … alamak … nasibmu Oemar Bakri …

Lanjut membaca “Pemantapan Sertifikasi, Guru di UPTD Gombong Keluarkan Biaya Rp. 575.000”  »»

BINGKISAN LEBARAN DILARANG DALAM APBS


Gombong – Lanthing

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan APBS membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Dalam peraturan Bupati tersebut APBS adalah sebuah penganggaran yang berbasis kinerja dan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perencanaan sekolah. Dengan demikian penyusunan APBS dituntut mendasarkan pada perencanaan sekolah (RIP Sekolah) dan berorientasi pada peningkatan kinerja pelayanan dan mutu sekolah, dan bukan pada pemenuhan keinginan-keinginan yang tidak terukur.
Disamping itu APBS harus mengacu pada standar harga index yang berlaku. Kedua hal ini penting untuk membangun efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.
Harapan diatas terungkap dalam Semiloka Penyusunan Standard Harga Satuan Belanja Sekolah (16/08/08).

Nara sumber dari Bagian Keuangan Pemkab Kebumen mengingatkan agar pos-pos anggaran yang tidak cocok, agar bisa dikoneversikan pada pos-pos sebagaimana diatur dalam Perbup 22/2008.
Kesra guru, pemerataan, tunjangan hari raya untuk guru karyawan, seragam guru, dan sejenisnya tidak boleh lagi dianggarkan dalam APBS” tegas Pangat.
Semiloka yang dilaksanakan di Beteng Van der Wijck Gombong hasil kerja bareng Plan PU Kebumen, Bina Insani, Majlis Sakobere dan beberapa stakeholder ini diadakan untuk menjawab kebingungan sekolah menjelang penyusunan APBS 2008/2009.

Narasumber lain dari Bagian Perencanaan Dinas P dan K Kebumen, Drs. KHumroni, menyatakan bahwa khusus untuk SD masalah perbup 22/2008 nyaris tidak ada masalah mengingat lebih 90% SD hanya mengandalkan dana BOS yang peruntukannya telah diatur secara ketat dalam juklak/juknis BOS.

Sementara itu Drs. Teguh Supriyadi, narasumber dari Pengawas Dikmen mengatakan “Sederhanya anggaran berbasis kinerja itu ibarat sing obah ya mamah (yang bekerja yang makan – Red)”.
Menurut Teguh, munculnya Peraturan Bupati No.22 tahun 2008, berdampak luas pada perubahan cara penganggaran di sekolah, yang tadinya menganut Pedoman kepmendiknas No. 0293/U/1993 tentang APBS, diubah menjadi Anggaran berbasis Kinerja. Kebingungan dan kekhawatiran itu karena adanya perubahan pola anggaran menjadi berbasis kinerja, sehingga berdampak hilangnya pemerataan atau kesra. Disisi lain sampai dengan hari ini belum ada pedoman yang digunakan untuk penyusunan APBS, baik dari Keuangan Pemkab maupun dari Dinas P dan K Kebumen.
Untuk itu diperlukan kajian bersama , agar terdapat kesamaan persepsi, penafsiran dan pola pikir, sehingga nantinya di lapangan tidak membuat bingung sekolah. Hasil Kajian tersebut dapat dijadikan bahan masukan untuk Dinas P dan K Kebumen, untuk menerbitkan SK tentang Pedoman dalam penyusunan APBS.

Lebih lanjut Teguh memberikan saran untuk sekolah :
Pertama, Lakukan penghitungan ulang beban kerja guru dan tata usaha. Untuk guru = 24 Jam/minggu. Untuk TU beban kerja =37,5 jam/minggu (@ 60 menit). Kedua, Untuk kewajiban pelaksanaan beban kerja, merupakan kompensasi dari gaji/honor rutin yg telah diterimanya setiap bulan. Ketiga, Jika ada guru/Karyawan yg belum memenuhi beban kerja minimal, maka sekolah wajib mencarikan kegiatan lain, sehingga beban kerja minimal terpenuhi. Keempat, Rencanakan berbagai jenis kegiatan yang berorientasi pada peningkatan mutu sekolah / peningkatan pelayanan kepada siswa. Lakukan pembagian tugas dan dan tanggung jawab yg jelas. Rumuskan kompensasi finansial sebagai bentuk “tambahan kesejahteraan” kepada guru/karyawan.
Untuk itu sekolah harus membiasakan bahwa segala bentuk kesra yg diterimanya harus berbasis kerja, artinya tidak ada pembagian kesra tanpa adanya realisasi kerja.

Lanjut membaca “BINGKISAN LEBARAN DILARANG DALAM APBS”  »»

14 August 2008

MINAT MENJADI ANGGOTA KPU KABUPATEN KEBUMEN MENURUN

Kebumen - Lanthing.
Minat masyarakat untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen menurun. Tercatat pada tahun 2008 ini masyarakat yang mengambil formulir calon anggota KPU Kabupaten Kebumen sejumlah 63 orang dan hingga batas akhir penyerahan berkas pada tanggal 13 Agustus 2008 pukul 14.00 hanya 48 orang calon anggota KPU Kabupaten yang mengembalikan berkas. Sementara pada periode sebelumnya tercatat masyarakat yang mengambil formulir hingga 119 orang. Demikian dikatakan Suparlan dari Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen yang bertugas membantu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kebumen.
Mungkin persyaratannya terlalu berat” duga Suparlan. Seperti diketahui berdasarkan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007, syarat calon anggota KPU Kabupaten/Kota berusia minimal 30 tahun pada saat penyerahan berkas, tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan, serta berbagai persyaratan lain.

Menurut rencana sehari setelah batas akhir waktu penyerahan berkas calon anggota KPU Kabupaten (13/08/08), Tim Seleksi KPU Kabupaten Kebumen akan segera melakukan penelitian syarat administrative para calon, dan tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal dari KPU Propinsi Jawa Tengah.
Tim Seleksi terdiri atas 2 orang diajukan DPRD Kabupaten Kebumen, yakni Muh. Rosyid, S.Pd, MMPd, dan dr. H. Hantoro, 2 orang diajukan KPU Jawa Tengah, yakni M. Slamet Yahya, M.Ag, dan dr. H. Fatah Widodo, Sp.M, M.Kes, dan 1 orang diajukan Bupati Kebumen, yakni Drs. Agus Purwanto.
Rapat koordinasi pertama tim seleksi pada 13 Agustus 2008 di kantor KPU Kabupaten Kebumen yang dihadiri 4 orang anggota tim seleksi (1 orang, dr. H. Hantoro, berhalangan hadir karena tengah berada di Jambi) menyepakati memilih Drs. Agus Purwanto sebagai Ketua dan M. Slamet Yahya, M.Ag, sebagai sekretaris.

Lanjut membaca “MINAT MENJADI ANGGOTA KPU KABUPATEN KEBUMEN MENURUN”  »»

12 August 2008

Berbagai Kegiatan Mengisi Lustrum IX SMAN 1 Gombong

Gombong - Lanthing.


Berbagai kegiatan meramaikan Lustrum IX (ulang tahun ke 45) SMA Negeri 1 Gombong. Sekolah Kategori Mandiri (SKM) ini melaksanakan peringatan lustrum seminggu penuh mulai Senin (11 Agustus 2008) hingga sabtu (16 Agustus 2008) sehingga tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar.

"Seperti biasanya, waktu jeda midsemester kita majukan sekarang sekalian Lustrum, jadi besok waktu jeda midsemester tetap KBM seperti biasa" Ujar Haryadi, S.Pd. Waka Kesiswaan SMA Negeri 1 Gombong.

Dalam jadwal acara Lustrum tercatat kegiatan-kegiatan diantaranya lomba pidato berbagai bahasa (Inggris, Jerman, hingga Jawa), lomba basket anta SLTA, festival band, pasar murah, donor darah, dan jalan santai keluarga besar SMAN1 Gombong. Kegiatan lustrum akan diakhiri dengan upacara dan tasyakuran.

Dalam usianya yang ke 45 pada 16 Agustus 2008 mendatang, SMAN 1 Gombong tercatat menorehkan beberapa prestasi, termasuk para alumninya yang telah menjadi 'orang'. Salah satunya adalah Dra. Hj. Rustriningsih, M.Si, bupati Kebumen yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah periode lima tahun mendatang adalah alumni SMAN 1 Gombong.

SELAMAT ULANG TAHUN KE 45 SMA DE POTTER !!

.

Lanjut membaca “Berbagai Kegiatan Mengisi Lustrum IX SMAN 1 Gombong”  »»

Masa Jabatan Kepala SMAN 1 Gombong Habis


Gombong –Lanthing

Setelah diperpanjang sekitar 4 bulan guna kepentingan pelaksanaan Ujian Nasional, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2008, masa jabatan kepala SMA Negeri 1 Gombong, Drs. Karyono, habis. Namun hingga berita ini diturunkan (12/08/08) pemkab Kebumen belum menunjuk penggantinya. Bupati Kebumen Dra. Hj. Rustriningsih, MSi dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Supriyandono, SH yang dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms), belum memberikan tanggapan perihal belum diisinya formasi kepala SMAN 1 Gombong ini.

Drs. Rahmat Priyono, MM salah seorang guru di SMAN 1 Gombong, menyayangkan belum terisinya posisi kepala SMAN 1 Gombong ini.
Jabatan kepala sekolah itu penting, apalagi kini sekolah-sekolah tengah menyusun RAPBS yang sangat strategis. Apalagi RAPBS tahun ini harus mengacu pada perbup 22/2008 yang berbeda paradigmanya dari pola penyusunan RAPBS tahun-tahun sebelumnya” ujar Rahmat.
Jadi mohon pemkab segera menentukan penggantinya, atau paling tidak diampu atau didobel dengan kepala SMA lain” sambung Rahmat.

Sementara itu Drs. Karyono, menjelang dan sesudah masa jabatannya berakhir (akhir Juli 2008) tetap menjalankan tugas-tugas kepala SMAN 1 Gombong dengan tenang. Beberapa pihak memuji sikapnya ini. “Beberapa kepala sekolah yang akan segera habis masa jabatannya kadang bertingkah laku aneh, beda dengan Pak Karyono ini tetap tenang, tetap menjalankan tugasnya dengan penuh semangat” puji seorang guru senior.

Lanjut membaca “Masa Jabatan Kepala SMAN 1 Gombong Habis”  »»

11 August 2008

RENSTRA UBR 2011 : SEMUA ANAK INDONESIA TERCATAT


Jakarta - Lanthing.
Pada tahun 2011 Semua Anak di Indonesia Tercatat, demikian goal besar yang tertuang dalam rencana strategis UBR (universal Birth Registration). Tekad ini disampaikan Ibu Santi dari Depdagri dalam ‘Workshop UBR Program Menuju 2011’ di Hotel Ibis Tamarin Jakarta (4-7 Agustus 2008).
Walaupun renstra ini difasilitasi Depdagri, namun ini bukan renstra Depdagri semata, namun renstra kita semua” jelas Santi.

Sementara Adhi Santika pembicara dari Departemen Hukum dan HAM, mengkritisi format renstra yang masih tidak jelas dan tidak dipilah-pilah.

Workshop diikuti oleh beberapa pemangku kewajiban dan pemangku kepentingan dari propinsi Jawa Tengah (Kebumen, Rembang, Purwodadi), Jawa Timur (Surabaya), Nusa Tenggara Barat (Kupang), Nusa Tenggara Timur (TTS, TTU, Kefamenanu, Soe, Lembata), LPA NTT, LPA Jatim Kantor Capil, Staf Increase Kupang, Majlis Sakobere, dan pihak-pihak lain yang concern terhadap issue-issue anak. Peserta dari Kebumen yang hadir adalah Ibu Mujilah (dari Kantor Catatan Sipil, Pak Suranto (CTA Plan PU Kebumen), Agus Purwanto, dan Adman (dari Majlis SAKOBERE).

Berdasarkan paparan kondisi capaian akta kelahiran khususnya untuk anak di masing-masing kabupaten, tercatat Kebumen paling progresif, karena telah mencapai lebih dari 80 persen anak telah memiliki akta kelahiran. Bahkan Kebumen berencana akan menuntaskan semua anak tercatat pada tahun 2008 ini.
Keterlibatan sekolah-sekolah di Kebumen beserta capaiannya mendapat respons positif dari peserta.

Sementara itu Reni dari Plan Jakarta mengingatkan akan 4 pilar UBR yang harus dipedomani yaitu :
  1. Mempengaruhi Kebijakan public tentang UBR, termasuk mekanisme dan implementasinya

  2. Kemitraan yang efektif dengan semua stakeholder yang terlibat untuk issue UBR – Child Protection

  3. Program yang berpihak pada anak sebagai subjek (warga Negara aktif)

  4. Replikasi tahapan best practice (monev)

Lanjut membaca “RENSTRA UBR 2011 : SEMUA ANAK INDONESIA TERCATAT”  »»
 
©  free template by Blogspot tutorial