28 July 2008

Kepsek SMAN 1 Gombong Kembali Tegaskan : DILARANG 'NGELES' SISWA YANG DIAJAR

Gombong - Lanthing

Kepala Sekolah SMAN 1 Gombong, Drs. Karyono, kembali mengingatkan sekaligus menegaskan kesepakatan bersama stakeholder di SMAN 1 Gombong tentang larangan guru untuk memberikan les bagi murid yang diampunya (diajarnya), dan larangan memberikan les di sekolah. Penegasan tentang larangan ini bermula ketika Drs. Sobirin, guru mapel bahasa Inggris, pada saat briefing hari senin (28/07/08) menginformasikan bahwa ada siswa yang meminta les kepadanya.
"Komitmen ini untuk menghindari adanya vested interest (benturan kepentingan - Red)" ujar Drs. Karyono.
"Bagi guru yang tetap melanggar akan ada sangsi" tegas Karyono lagi.
Karyono mengingatkan agar seluruh guru bisa menjaga komitmen ini, dan jangan sampai terulang pengalaman tahun-tahun terdahulu ada seorang guru yang ngelesi muridnya sendiri, pembayarannya per semester ditarik dimuka, kemudian pelaksanaannya tidak bertanggung jawab.
Persoalan guru yang ngeles muridnya sendiri ini sempat menjadi perhatian publik, dan direspons oleh SMAN 1 Gombong, dengan mengadakan pertemuan dan kesepahaman antara pihak sekolah dan komite sekolah. Hasilnya : DILARANG NGELES MURID YANG DIAJAR, APALAGI DI SEKOLAH!

Lanjut membaca “Kepsek SMAN 1 Gombong Kembali Tegaskan : DILARANG 'NGELES' SISWA YANG DIAJAR”  »»

24 July 2008

Perbup 22, dan SEKOLAHPUN MBINGUNGI

Gombong, Lanthing


Terbitnya Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) membuat bingung beberapa sekolah dan komite sekolah. Pasalnya ada beberapa pos anggaran yang selama ini biasa ada di APBS tidak muncul di Perbup 22/2008 ini. Diantara pos anggaran yang tidak muncul itu adalah pos untuk pengadaan seragam guru, pos untuk kesejahteraan guru, pos bingkisan lebaran, dan beberapa pos lain.

Peraturan Bupati No. 22/2008 ini merupakan penyempurnaan Perbup No. 11/2001 tentang APBS. Perbedaan mendasar perbup 22/2008 adalah paradigma 'anggaran berbasis kinerja' yang menjadi landasan perbup ini.
Informasi yang diperoleh kontributor Lanthing, menyebutkan bahwa beberapa sekolah ada yang berkecenderungan melakukan akal-akalan (mengakali) perbup 22/2008, dengan jalan 'menyembunyikan' pos anggaran tertentu (pos bingkisan lebaran misalnya) dalam pos-pos yang ada dengan melakukan mark-up.

Diminta tanggapannya tentang perbup 22/2008 ini, Mustika Aji dari Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) mengatakan bahwa sebenarnya perbup 22/2008 ini sudah merupakan 'produk kompromi'.
"Memang sekolah-sekolah yang tidak memiliki perencanaan yang jelas, akan mengalami kesulitan menyusun APBS menggunakan perbup 22/2008 ini - dan celakanya kebanyakan kepala sekolah dan komite sekolah banyak yang belum menguasai mekanisme perencanaan dan pengganggaran" ujar Mustika Aji.

Sementara itu Dati dari LSM Aksara Jogjakarta, menyarankan agar eksekutif bisa tetap konsisten menjalankan peraturan yang telah dibuatnya.
"Sambil mengkapasitasi pihak sekolah untuk menguasai mekanisme penganggaran, Pemkab harus punya komitment terhadap law enforcement, artinya setelah pihak sekolah mengerti mekanisme penganggaran dengan perbup 22/2008 tetapi tidak mau menjalankan, pemkab harus bersikap tegas dan berani memberikan sangsi. Kalau tidak, perbup 22/2008 ini akan mengalami kegagalan serupa dengan perbup 11/2001" tegas Dati.

Link : Sosialisasi Perbup 22

Lanjut membaca “Perbup 22, dan SEKOLAHPUN MBINGUNGI”  »»

02 July 2008

RENDAH, TINGKAT PARTISIPASI ANAK DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Gombong - Lanthing.

Tingkat partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan sangat rendah, demikian fakta yang terungkap di hari pertama Workshop 'Partisipasi Anak Dalam Proses Pengambilan Keputusan'. Workshop yang digelar di Benteng Van der wijck diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan dan pemangku kewajiban. Fakta masih rendahnya tingkat partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan ini diungkapkan oleh Ketua Komunitas Peduli Anak Kebumen, Ifadzah Sofyanti. Hal demikian diamini oleh Kasi Kebudayaan Bappeda kebumen, Puji Rahayu. Puji menjelaskan bahwa hingga hari ini musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang digelar tiap tahun belum pernah sekalipun melibatkan anak. "Namun di masa mendatang keterlibatan anak dalam proses perencanaan pembangunan daerah akan kami dorong" Janji Puji Rahayu.

Menurut rencana workshop akan digelar selama dua hari, rabu hingga kamis (2 s.d. 3 Juli 2008). Workshop yang difasilitasi oleh Plan PU Kebumen dan CIDA (Canadian International Development Agencies) bekerjasama dengan Majlis SAKOBERE. Sementara itu Dita Ika Sari, seorang anggota KOMPAK yang juga siswi SMA Negeri 1 Kebumen, mengakui bahwa di sekolahnya partisipasi siswa dalam proses pengambilan keputusan masih sangat rendah. "Nyaris seluruh keputusan di sekolah, termasuk yang berkaitan dengan anak masih didominasi oleh guru dan kepala sekolah" Ujar Dita. Beda jauh dengan di keluarga saya, selaku anak saya diberi porsi yang cukup dalam proses pengambilan keputusan. "Keputusan dimana kamar saya, warna cat kamar saya, hingga memilih jurusan, orangtua saya mendengarkan seksama pendapat saya" imbuh Dita.
Namun berbeda dengan Teguh, Ketua OSIS SMK Negeri Puring ini mengaku keluarganya sangat otoriter, sehingga nyaris semua keputusan diputuskan sendiri oleh orang tua tanpa pernah mendengar suara anak, kata Teguh.

Lanjut membaca “RENDAH, TINGKAT PARTISIPASI ANAK DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN”  »»

01 July 2008

REKOMENDASI TENTANG MOS : HENTIKAN KEKERASAN DALAM MOS

Gombong - Lanthing.


Keprihatinan terhadap masih berlangsungnya praktik-praktik perpeloncoan dalam Masa Orientasi Siswa (MOS), mengemuka ketika diadakan diskusi sehari tentang MOS di Benteng Van der Wijck, 1 Juli 2008 lalu. Diskusi yang diprakarsai oleh Majlis SAKOBERE menghadirkan 20 orang stakeholder pendidikan, merupakan tindak lanjut dari semiloka 'Kebijakan Perlindungan Anak di Sekolah' seminggu sebelumnya.
Berikut rekomendasi tentang MOS yang ditujukan ke : Kepala Dinas P dan K, Kepala Depag, MKKS SMP/SMA/SMK, K4M MTs/MA, dan ditembuskan kepada Bupati dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
REKOMENDASI
Diskusi Majlis Obrolan Merdeka SAKOBERE berkenaan dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) di Hotel Benteng Van der Wijck Gombong, tanggal 1 Juli 2008, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kewajiban dan pemangku kepentingan (stakeholder) dunia pendidikan, menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
  1. Waktu pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) dilaksanakan sebelum hari efektif kegiatan belajar mengajar tahun 2008/2009 dimulai, dan tidak bersamaan dengan kegiatan belejar mengajar efektif. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan MOS lebih fokus dan tidak mengganggu kegiatan belajar guru maupun siswa.
  2. Pelaksanaan MOS harus bersifat menyenangkan, dan tidak mengarah kepada kegiatan 'perpeloncoan' dan tindakan kekerasan, baik fisik maupun psikologis;
  3. Materi MOS disesuaikan dengan kebutuhan siswa, khususnya kebutuhan siswa baru dalam menyiapkan diri dan beradaptasi dengan jenjang pendidikan yang akan dijalani;
  4. MOS harus memiliki indikator pencapaian yang jelas dalam perencanaan yang baik, dan metodologi yang sesuai dengan usia siswa;
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kebumen, agar membuat rambu-rambu dan atau petunjuk pelaksanaan MOS yang lebih terinci, serta mengkoordinasikan pelaksanaan MOS;
  6. Dalam hal kegiatan MOS mengikutsertakan 'siswa senior' harus ada pendampingan dari guru;
  7. Dalam hal kegiatan MOS melibatkan institusi lain (tenaga pelatih misalnya), sekolah harus memastikan dipatuhinya rambu-rambu dan etika pendidikan yang dituangkan dalam kesepahaman tertulis;
  8. Pemangku kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MOS.

Lanjut membaca “REKOMENDASI TENTANG MOS : HENTIKAN KEKERASAN DALAM MOS”  »»
 
©  free template by Blogspot tutorial